Mengenal Sipraja, Inovasi Pemkab Sidoarjo Sinergi Kementerian Agama

Click to share!

Kab. Sidoarjo (Humas) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berinovasi dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang terintegrasi, mudah, cepat dan transparan. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya Mal Pelayanan Publik yang mampu memberikan akses kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus administrasi, perizinan maupun non-perizinan secara terpadu dalam satu tempat. Terbaru, Pemkab Sidoarjo berinovasi menyelenggarakan Pelayanan Publik berbasis online melalui aplikasi Sipraja, yaitu Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo.

Aplikasi berbasis android ini dapat diakses oleh masyarakat dengan mengunduh di Play Store. Kemarin (28/12) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meluncurkan Aplikasi Sipraja versi 2.0. di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo. Versi terbaru ini mengupdate tambahan pelayanan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Pengadilan Agama Sidoarjo, Pengadilan Negeri Sidoarjo dan PT Pos Indonesia. Kepala Kankemenag Sidoarjo Amir Sholehuddin telah menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama dalam pelayanan Sipraja 2.0 ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Husnul Maram.

Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo tentunya sangat menyambut baik peluncuran aplikasi ini. Melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan, serta Pengadilan Agama dan PT Pos Indonesia masyarakat dapat mengurus administrasi perkawinan dan perceraian secara online dan mendapatkan layanan antar gratis. “Hal ini merupakan bagian dari komitmen membangun Sidoarjo yang lebih baik. Filosofi kita adalah melayani dengan sukarela. Akan terus kita tambah pelayanannya agar Sidoarjo semakin maju.” ujar pria yang akrab disapa Gus Muhdlor ini.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi Pemkab Sidoarjo yang terus berinovasi meningkatkan kualitas layanan publik. “Sipraja ini merupakan mal Pelayanan Publik virtual pertama di Jawa Timur. Aplikasi Sipraja bukan hanya layanan berbasis online, namun juga layanan yang mudah, cepat dan transparan karena masyarakat bisa memantau prosesnya.” tutur Khofifah. “Kepada Kakanwil Kemenag Jatim, saya ingatkan apabila ada operator maka harus ada verifikator, harus ada verifikasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.” pesannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *