Kemenag Sidoarjo dan Bawaslu Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024

Click to share!

Sidoarjo (Humas) — Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo menggelar kegiatan sosialisasi Netralitas ASN di Aula Al Ikhlas 1. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Sidoarjo, Moh. Arwani, perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Sidoarjo M. Arif, S.Sos. sebagai narasumber, serta para kepala KUA, penghulu, kepala satuan kerja, guru DPK, penyuluh agama, pengawas madrasah, dan seluruh pejabat fungsional di lingkungan Kemenag Sidoarjo.

Kepala Kankemenag Sidoarjo Moh. Arwani dalam sambutannya menegaskan komitmen Kemenag Sidoarjo dalam menjaga netralitas ASN. “ASN Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak berjalan dengan lancar, tertib, sukses, dan aman. Kami menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis serta mengundang Bawaslu untuk memberikan arahan mengenai aturan dan larangan bagi ASN selama proses pemilu,” ujarnya.

Arwani juga menambahkan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 5 Menteri tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum, ASN harus senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu dihadirkan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bentuk-bentuk pelanggaran yang harus dihindari.

Narasumber dari Bawaslu, M. Arif, S.Sos., menyampaikan pentingnya ASN menjaga sikap netral sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Dalam undang-undang tersebut, ASN, TNI, Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Ketidaknetralan ASN dapat menimbulkan konsekuensi pidana yang serius,” tegasnya.

Arif juga memaparkan beberapa bentuk pelanggaran yang sering terjadi di kalangan ASN, seperti memasang baliho atau alat peraga kampanye, melakukan sosialisasi terkait pasangan calon melalui media sosial, serta memberikan dukungan melalui postingan, komentar, atau berbagi konten kampanye. “Bentuk pelanggaran lainnya termasuk memposting atau membagikan konten yang mendukung salah satu calon, mengikuti kegiatan kampanye, dan ikut serta dalam deklarasi atau kegiatan yang memihak pada salah satu pasangan calon,” jelasnya.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan para ASN di lingkungan Kemenag Sidoarjo dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang ada, sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan profesional dan tetap menjaga integritas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *