Tugas dan Fungsi

Tugas

Pada Pasal 7 PMA Nomor 19 tahun 2019 bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 tahun 2019, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan fungsi yang dilaksanakan oleh seksi dan penyelenggara yang ada, sesuai dengan tipologinya. Untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
  2. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
  3. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
  4. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  5. pembinaan kerukunan umat beragama;
  6. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  7. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  8. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan.