Sejarah Singkat

HISTORIOGRAFI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SIDOARJO JILID I

A.   Sejarah Kementerian Agama

Sejak zaman penjajahan Belanda, sebelum jauh berdirinya Departemen Agama, kantor urusan agama sudah ikut berkiprah dalam pengurusan agama dan tidak dapat dipisahkan dengan perjuangan bangsa Indonesia. Pembentukan Kementerian Agama tersebut bertujuan untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan pelaksanaan pasal 29 UUD 1945, serta sebagai peningkatan status SHUMUBU (Kantor Urusan Agama Tingkat pusat) dan SHUMUKA (Tingkat Karesidenan) pada masa penjajahan jepang. Usul dari anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, agar urusan agama tidak ditangani dan digabungkan dengan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan saja, melainkan perlu dibentuk Kementerian Agama tersendiri. Usul ini diterima secara aklamasi, sebagai realisasinya pada tanggal 3 Januari 1946, terbit Penetapan Pemerintah No.1/SD Tahun 1946 tentang Pembentukan Kementerian Agama (24 Muharam 1346 H).

Pada masa awal kepenghuluan setelah Merdeka, Menteri Agama H. M. Rasjidi mengeluarkan Maklumat No.2, tanggal 23 April 1946 isi maklumat tersebut berisi mendukung semua lembaga keagamaan dan ditempatkan kedalam Kementerian Agama. Zaman sebelum Indonesia Merdeka, masa awal kepenghuluan itu sudah ada pada pemerintahan Hindia Belanda. Lembaga kepenghuluan saat itu masuk sebagai Lembaga swasta yang diatur oleh Pemerintah Kolonial Belanda dalam suatu Ordonansi, Huwelijks Ordonantie S. 1929 No.348 jo S.1931 No.467, Vorstenlandsche Huwelijks Ordonantie S.1933 No.98 dan Huwelijs Ordonnantie Buitengewesten S.1932 No.482.

Pada daerah Vorstenlanden dan Seberang diatur dengan Ordonansi tersendiri. Lembaga tersebut dibawah pengawasan Bupati dan penghasilannya saat itu diperoleh dari hasil biaya nikah, talak, dan rujuk yang dikumpulkan dalam kas masjid. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 1185/KJ tanggal 20 November 1946 tentang Struktur Organisasi Kementerian Agama, dalam regulasi tersebut terdapat sepuluh bagian yang disebut Bagian A sampai dengan H, dengan bagian-bagian tertentu dipecah dalam beberapa sub bagian, misalnya dibagi dalam tiga; A-I, A-II, dan A-III. Kesepuluh bagian tersebut masing-masing menangani beberapa urusan. Bagian B, misalnya; menangani urusan Djawatan Agama Daerah, penghulu, hakim agama, dan wakaf. Sementara Bagian H menangani bagian arsip dan ekspedisi.

Kebijaksanaan dalam bidang organisasi seperti di atas dilanjutkan dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan lain guna memperlancar tugas-tugas seperti yang telah digariskan. Salah satunya adalah dilahirkannya UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Ruju’. Sebelum nya, para pegawai yang mengurus masalah-masalah nikah, talak, dan ruju’ menerima bayaran dari pihak-pihak yang berurusan dengan mereka. Namun, sejak diberlakukan UU tersebut, semua biaya masuk ke kas negara dan para pegawai menerima gaji setiap bulan dari pemerintah. Tahap pertama, pemerintah memformalkan jabatan-jabatan yang sudah ada sebelumnya. Misalnya, penghulu diserahi tugas untuk Tingkat kabupaten, sedangkan naib-penghulu untuk daerah-daerah kawedanan dan kecamatan.  

B.   Sejarah Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo

Sebelum awal berdirinya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, berawal pada pemerintahan Hindia Belanda tepatnya di Kabupaten Sidokare dan berganti nama menjadi Kabupaten Sidoarjo setelah dikeluarkan Keputusan baru untuk penggantian nama. Pada awal tahun 1859 saat itu diangkat seorang Bupati yang bernama RTP Tjokronegoro I untuk memimpin Kabupaten Sidoarjo. RTP Tjokronegoro I memerintah Kabupaten Sidoarjo dengan baik dan terstruktur. Beliau juga banyak mendirikan bangunan yang bernuansa Islami pada masa pemerintahannya, seperti Masjid Pekauman (saat ini Masjid Al-Abror), Masjid Jami’, Pesarean Pendem (Asri), dan lainnya.

Beberapa masa pemerintahan terlewati, lalu pada tahun 1883 diangkatlah kembali Bupati Kabupaten Sidoarjo yang baru yaitu RAAT Yjondronegoro I, yang berasal dari Jombang. Pada masa pemerintahanya di tahun 1895, beliau melakukan penyempurnaan kembali Masjid Jamik yang telah dibangun oleh bupati terdahulu. Beliau merenovasi masjid tersebut agar lebih besar dan diperindah dengan diberi marmer. Kemudian di pekarangan belakang Masjid Jamik tersebut, beliau membangun beberapa bangunan untuk pesarean keluarga bupati, para penghulu, dan segenap ahlul masjid.

Pada masa sebelum Indonesia Merdeka, lembaga kepenghuluan pernah juga terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang masih diatur oleh pemerintah Kolonial Belanda, tepatnya tahun 1939 pernah tercatat pernikahan yang berada di salah satu kecamatan yaitu Kantor Urusan Agama Kecamatan Prambon dengan penulisan arab pegon atau arab gundul.

Buku Register Nikah Tahun 1939 (Penulisan dengan Arab Gundul) di KUA Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo

Seperti hal nya diatas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1949 dengan susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Daerah yang meliputi Kantor Kepenghuluan, Kewedanaan, Kantor Kenaiban Kecamatan dan Kantor Inspeksi Pendidikan Provinsi dan Kabupaten. Hal tersebut, pada masa Yjondronegoro I, susunan pemerintahan (hierarchie) di Kabupaten Sidoarjo terdiri dari enam Kawedanan (Distrik) yaitu:

  1. Jenggolo I, Kawedanan (Distrik) Gedangan
  2. Jenggolo II, Kawedanan (Distrik) Sidoarjo
  3. Jenggolo III, Kawedanan (Distrik) Krian
  4. Jenggolo IV, Kawedanan (Distrik) Taman
  5. Rawapulo I, Kawedanan (Distrik) Porong
  6. Kawedanan Bulang  

Sejarah keberadaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo secara umum tidak terlepas dengan berdirinya Kementerian agama RI tanggal 3 Januari 1946. Perubahan yang terjadi pada Kementerian Agama RI juga berlaku bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, baik yang menyangkut kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi maupun tata kerja organisasi. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Kantor Kementerian Agama Sidoarjo mengalami perubahan dan penyempurnaan, pada tahun 1950 masih disebut Penguluhan Kabupaten Sidoarjo.

Dalam waktu bersamaan di Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo pernah juga memiliki sejarah kawedanan (Distrik), seperti hal nya; Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada awalnya bernama Kantor Urusan Agama Kewedanan (Distrik) Taman yang berdiri pada tahun kisaran 1948 hingga 1951 dan Kantor Kepenghuluan (Tingkat Kabupaten) yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Agama Pusat bagian B, yaitu: bidang Kepenghuluan, Kemasjidan, Wakaf dan Pengadilan Agama. Sedangkan Kawedanan (Distrik) Taman dibagi menjadi 4 (empat) kecamatan, yaitu; Taman, Sukodono, Waru Dan Sedati.

Pada perkembangan selanjutnya dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam (Bimas Islam untuk saat ini) dan Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala, yang tugas pokoknya melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Dengan demikian, eksistensi KUA Kecamatan sebagai institusi pemerintah dapat diakui keberadaannya, karena memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat Kecamatan.