Sidoarjo — Dalam rangka memperkuat pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo menggelar kegiatan koordinasi yang berfokus pada pembentukan agen perubahan, penyusunan strategi pengumpulan eviden PMPZI, serta penyusunan rencana kerja agen perubahan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan pengumpulan eviden PMPZI Tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam undangan resmi rapat koordinasi Tim ZI yang dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026, di Aula Al Ikhlas 2 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh unsur pelayanan memiliki arah yang sama dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang nyata, terukur, dan berdampak langsung kepada masyarakat. Salah satu fokus utamanya adalah menghadirkan agen perubahan sebagai motor penggerak budaya kerja yang lebih adaptif, inovatif, dan berorientasi pelayanan.

Dalam konteks pembangunan Zona Integritas, sosok agen perubahan atau agent of change memiliki peran strategis dalam mendorong transformasi organisasi. Agen perubahan tidak hanya menjadi simbol perubahan, tetapi juga menjadi teladan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kapasitas birokrasi yang akuntabel, serta mendorong profesionalisme SDM aparatur.
Sebagai agen perubahan, ASN diharapkan mampu membawa semangat pembaruan dalam sistem kerja dan tata kelola pemerintahan. Perubahan tersebut diwujudkan melalui kehadiran ASN yang semakin dekat dengan masyarakat, mampu menghadirkan inovasi pelayanan yang relevan dengan kebutuhan publik, aktif menyosialisasikan program-program pemerintah, serta konsisten memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain pembentukan agen perubahan, kegiatan ini juga diarahkan untuk menyusun strategi pengumpulan eviden PMPZI secara lebih sistematis, efektif, dan terkoordinasi. Eviden yang kuat, relevan, dan terdokumentasi dengan baik menjadi bagian penting dalam proses penilaian pembangunan Zona Integritas. Oleh karena itu, sinergi antar tim dan pemahaman yang sama terhadap indikator penilaian menjadi hal yang sangat diperlukan.
Di samping itu, penyusunan rencana kerja agen perubahan juga menjadi agenda penting agar peran agen perubahan tidak berhenti pada penetapan semata, tetapi benar-benar terimplementasi dalam aksi nyata. Rencana kerja ini diharapkan menjadi panduan dalam pelaksanaan berbagai program internal yang mendorong perubahan pola pikir, budaya kerja, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Rohmat Nasrudin, selaku Ketua Tim Zona Integritas Kemenag Sidoarjo, menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak cukup hanya dengan pemenuhan dokumen, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan pola kerja dan budaya pelayanan di lingkungan kerja. “Zona Integritas ini bukan hanya soal eviden, tetapi bagaimana semangat perubahan itu benar-benar hadir dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Karena itu, kami ingin seluruh tim bergerak bersama, saling menguatkan, dan memiliki komitmen yang sama untuk menghadirkan birokrasi yang bersih, profesional, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.