Sarasehan Bidang Wakaf: APRI Sidoarjo Bahas Problematika dan Penguatan Layanan Perwakafan

Click to share!

Sidoarjo — Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Sidoarjo menyelenggarakan Sarasehan Bidang Wakaf pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Lesehan Ganjaran Jati Sidoarjo. Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman, ketertiban administrasi, serta memperkuat peran Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam pelayanan perwakafan. Tema yang diangkat adalah “Problematika dan Solusi Perwakafan.”

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sidoarjo, H. Ruhu Syahid, hadir sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa Pejabat PPAIW harus memastikan seluruh proses ikrar wakaf sesuai regulasi. Ia juga mengingatkan bahwa apabila kepala KUA kecamatan masih dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt.), maka tidak diperkenankan menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW). Untuk itu, kewenangan dapat dialihkan kepada pejabat Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Sidoarjo.

H. Ruhu Syahid turut menjelaskan kembali persyaratan penting dalam proses ikrar wakaf, mulai dari keabsahan waqif, keberadaan dua saksi, kesesuaian objek wakaf, hingga legalitas nadzir. “SOP-nya, barang wakaf harus disurvei keberadaannya terlebih dahulu baru dibuatkan AIW,” tegasnya. Ia juga memaparkan jenis-jenis formulir AIW seperti WT.1 (model AIW), WT.1a (salinan), WT.2 (Akta Pengganti AIW), serta WT.2a (salinan APAIW).

Isu tanah gogol menjadi salah satu topik penting yang dibahas. H. Ruhu menjelaskan bahwa tanah gogol dapat dibuatkan AIW dengan beberapa persyaratan, termasuk musyawarah pemilik tanah, berita acara, tanda tangan para pemilik, persetujuan kepala desa/kelurahan, hingga persetujuan bupati atau walikota. Setelah seluruh proses selesai, AIW dapat diterbitkan dengan salah satu pemilik bertindak sebagai waqif berdasarkan kuasa.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Drs. H. Mufi Imron Rosyadi, M.EI, yang turut hadir, menyoroti pentingnya pembaruan data AIW pada aplikasi e-Wakaf. Ia mengimbau seluruh KUA untuk lebih aktif melakukan update agar data wakaf di Kabupaten Sidoarjo semakin tertib dan akurat. “Ikrar wakaf sebaiknya diselenggarakan secara sakral, singkat, dan jelas. Ke depan, wakaf tidak hanya berfokus pada tanah, namun harus berkembang pada wakaf produktif dan wakaf uang,” ujarnya.

Selain itu, Mufi juga menekankan perlunya sinkronisasi data antara BPN, KUA, BWI, dan Penyelenggara Zakat Wakaf untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Kolaborasi lintas lembaga dinilai mampu menghasilkan solusi yang lebih komprehensif bagi tata kelola wakaf di Sidoarjo.

Sarasehan ini menjadi ruang diskusi penting bagi penghulu, PPAIW, dan para pengelola wakaf dalam memahami regulasi, prosedur, serta penyelesaian masalah-masalah kekinian terkait perwakafan. Dengan kegiatan ini, APRI Sidoarjo berharap layanan wakaf semakin profesional, akuntabel, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *