Sidoarjo — Rapat Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026 menjadi momentum penguatan arah perencanaan program dan kinerja organisasi. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Syaikhul Hadi, menegaskan bahwa perencanaan program di lingkungan Kementerian Agama harus disusun secara AGIL, yakni Adaptation, Goal Attainment, Integration, dan Latency.
Raker Kemenag Sidoarjo Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Sinkronisasi Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran/Kinerja dalam RKAKL 2026 ini dilaksanakan pada Jumat, 13 Februari 2026, bertempat di Aula Al Ikhlas 1, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan diikuti oleh 84 peserta yang terdiri dari kepala subbagian tata usaha, kepala seksi dan penyelenggara, kepala madrasah negeri, kepala KUA se-Kabupaten Sidoarjo, pengawas, penghulu, penyuluh agama, serta perwakilan unit teknis lainnya.

Dalam pemaparannya, Syaikhul Hadi menjelaskan bahwa konsep AGIL, yang dikembangkan oleh sosiolog Talcott Parsons, merupakan kerangka fungsional yang relevan diterapkan dalam perencanaan birokrasi modern, termasuk di lingkungan Kementerian Agama.
Pada aspek Adaptation (Adaptasi), ia menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Kerja merupakan bentuk adaptasi organisasi terhadap dinamika kebijakan, regulasi, serta tuntutan masyarakat. Melalui Raker, seluruh satuan kerja menyesuaikan program dan kegiatan agar selaras dengan arah kebijakan pusat dan kebutuhan daerah.
Sementara itu, Goal Attainment (Pencapaian Tujuan) diwujudkan melalui perumusan sasaran, indikator, dan target kinerja yang jelas. Menurutnya, Raker bukan sekadar forum diskusi, tetapi momentum strategis untuk memastikan bahwa tujuan organisasi dapat dicapai secara terukur dan berbasis data.
Pada unsur Integration (Integrasi), Syaikhul Hadi menekankan pentingnya sinergi antarunit kerja. Ia menyebut bahwa keberhasilan program Kementerian Agama tidak dapat dicapai secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi yang kuat antara bidang tata laksana, pendidikan keagamaan, dan bimbingan masyarakat.
Adapun Latency (Pemeliharaan Pola) dimaknai sebagai upaya menjaga kesinambungan dan konsistensi pelaksanaan program. Ia menegaskan bahwa nilai-nilai organisasi, budaya kerja, serta komitmen reformasi birokrasi harus terus dipelihara agar program yang telah direncanakan dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan dampak nyata.
Peserta raker dibagi ke dalam tiga komisi, yaitu Komisi Tata Laksana, Komisi Pendidikan Keagamaan, dan Komisi Bimbingan Masyarakat. Masing-masing komisi membahas rencana kerja tahunan, rencana aksi, serta sinkronisasi program sesuai bidang tugas. Hasil pembahasan komisi kemudian diplenokan untuk dirumuskan menjadi rekomendasi bersama.
Melalui Rapat Kerja ini, diharapkan seluruh satuan kerja Kemenag Sidoarjo memiliki kesamaan arah dalam menyusun dan melaksanakan program kerja Tahun Anggaran 2026, dengan perencanaan yang adaptif, terarah, terintegrasi, dan berkesinambungan sesuai prinsip AGIL, sekaligus selaras dengan Asta Protas Kementerian Agama.
