RAT Tahun Buku 2025, Koperasi Kemenag Sidoarjo Gelar Pemilihan Pengurus dan Pengawas Baru Periode 2026–2028

Click to share!

Sidoarjo — Koperasi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 yang dirangkaikan dengan pemilihan ketua dan pengawas koperasi periode 2026–2028. Kegiatan ini menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.

Ketua Koperasi Kemenag Sidoarjo, Rohmat Nasrudin, dalam sambutannya berharap kehadiran seluruh anggota dapat mendorong peningkatan potensi usaha koperasi. Ia juga mengajak seluruh anggota untuk mengikuti rangkaian RAT hingga selesai sebagai penutup masa kepengurusan periode saat ini.

“Semoga ke depan koperasi semakin berkembang, maju, dan mampu menyejahterakan seluruh anggota,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun buku 2025, koperasi telah melakukan regenerasi karyawan secara menyeluruh. Meski demikian, seluruh kegiatan usaha tetap berjalan lancar dan adaptif. Selain itu, koperasi juga telah melaksanakan program pelatihan dasar bagi anggota sesuai rencana anggaran belanja (RAB).

Jumlah anggota koperasi juga mengalami peningkatan seiring bertambahnya pegawai di lingkungan Kemenag, meskipun masih terdapat pegawai PPPK dan CPNS yang belum bergabung. Pihaknya berharap seluruh pegawai dapat segera menjadi anggota demi mendukung kesejahteraan bersama. Ia menambahkan, Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun 2025 diproyeksikan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM menegaskan bahwa RAT merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh koperasi setiap tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2015. Selain itu, Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024 juga mengatur tentang kebijakan akuntansi koperasi yang mewajibkan koperasi primer menyampaikan laporan keuangan yang telah disahkan dalam RAT paling lambat 30 April.

“RAT merupakan bentuk transparansi, demokrasi, dan akuntabilitas koperasi. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, one man one vote, sehingga partisipasi aktif anggota sangat menentukan arah perkembangan koperasi ke depan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa koperasi, khususnya yang bergerak di bidang simpan pinjam, wajib menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku, meliputi laporan posisi keuangan, laporan hasil usaha, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo selaku penasihat koperasi dalam sambutannya menegaskan bahwa RAT merupakan forum tertinggi dalam struktur koperasi yang berfungsi sebagai evaluasi serta pertanggungjawaban kinerja pengurus dan pengawas selama satu tahun buku.

Rangkaian kegiatan RAT ditutup dengan pemilihan pengurus dan pengawas koperasi yang baru untuk masa bakti 2026–2028, sebagai upaya regenerasi kepemimpinan dan penguatan tata kelola koperasi ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *