KUA Prambon Fasilitasi Penerbitan APAIW untuk Perluasan SMK Ma’arif NU

Click to share!

Sidoarjo – Komitmen dalam mendukung pengembangan pendidikan terus diwujudkan melalui penguatan legalitas aset wakaf. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) Nomor WT.3/57/VI/2026 dengan Nazhir Perkumpulan Nahdlatul Ulama atas tanah yang diperuntukkan bagi perluasan dan pengembangan SMK Ma’arif NU Prambon yang berada di Desa Kajartengguli, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Tanah yang menjadi objek wakaf tersebut memiliki luas 1.934 meter persegi dengan status kepemilikan Hak Milik Nomor Sertifikat 123 atas nama Aminah Bok Kabit. Melalui penerbitan APAIW ini, aset wakaf memperoleh kepastian hukum yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Proses penerbitan APAIW tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perwakafan. Kehadiran legalitas yang jelas diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap aset wakaf sekaligus menjamin keberlangsungan pemanfaatannya bagi kepentingan umat dan dunia pendidikan dalam jangka panjang.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala KUA Kecamatan Prambon, Mohammad Nasichin, menjelaskan bahwa pelayanan perwakafan merupakan salah satu tugas penting KUA dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset yang diwakafkan oleh masyarakat.

“Penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf ini merupakan salah satu bentuk pelayanan maksimal KUA kepada masyarakat di lingkungan Kecamatan Prambon. Kami berupaya memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam setiap proses perwakafan agar aset yang telah diwakafkan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa wakaf yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan memiliki nilai strategis karena manfaatnya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga oleh generasi yang akan datang.

“Ketika wakaf digunakan untuk pengembangan lembaga pendidikan, maka manfaatnya akan terus mengalir dalam bentuk peningkatan kualitas pendidikan dan lahirnya generasi-generasi yang berilmu, berakhlak, serta mampu memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC-NU) Kecamatan Prambon, Ashud, menyampaikan apresiasi atas dukungan KUA Prambon dalam proses penerbitan APAIW tersebut. Menurutnya, legalitas aset wakaf menjadi langkah penting dalam mendukung pengembangan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Nahdlatul Ulama, khususnya MWC-NU Kecamatan Prambon, dalam mengembangkan dunia pendidikan. Kami menyadari bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk membangun sumber daya manusia yang unggul. Karena itu, penguatan aset dan sarana pendidikan menjadi salah satu prioritas yang terus kami lakukan,” katanya.

Ashud berharap keberadaan tanah wakaf tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pengembangan SMK Ma’arif NU Prambon, baik dari sisi pembangunan fisik, peningkatan fasilitas pembelajaran, maupun pengembangan program pendidikan yang lebih berkualitas.

“Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya bagi wakif dan seluruh pihak yang terlibat. Kami juga berharap pengembangan SMK Ma’arif NU Prambon dapat semakin meningkatkan kualitas pendidikan serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan masyarakat, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Dengan diterbitkannya Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), diharapkan pengelolaan aset wakaf dapat berlangsung secara tertib, profesional, dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menjadi bukti sinergi antara KUA Prambon dan Nahdlatul Ulama dalam menjaga, mengembangkan, serta memanfaatkan aset wakaf untuk kepentingan pendidikan dan kemaslahatan umat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *