Kemenag Sidoarjo Laksanakan Supervisi Layanan Administrasi Nikah dan Rujuk KUA

Click to share!

Sidoarjo — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo melaksanakan Supervisi Layanan Administrasi Nikah/Rujuk (NR) di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sidoarjo pada 16–28 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan untuk memastikan layanan administrasi nikah dan rujuk berjalan sesuai prosedur, ketentuan, serta standar pelayanan publik.

Pada pelaksanaan hari pertama, Rabu (16/7/2026), supervisi dilakukan di KUA Kecamatan Waru dan KUA Kecamatan Candi. Tim supervisi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Mufi Imron Rosyadi, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam beserta bendahara dan staf Seksi Bimas Islam.

Supervisi dilaksanakan untuk memastikan kualitas layanan administrasi Nikah/Rujuk terus terjaga, sekaligus memberikan pendampingan kepada petugas KUA dalam menghadapi berbagai kendala di lapangan. Selain melakukan pembinaan, tim juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan agar semakin tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Beberapa aspek yang menjadi fokus supervisi meliputi kelengkapan administrasi, kesesuaian prosedur pelayanan, pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan, serta sistem pengarsipan dan pelaporan. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai dokumen administrasi Nikah/Rujuk periode Januari hingga Juni 2026 untuk memastikan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kemenag Sidoarjo berharap kualitas administrasi dan pelayanan di seluruh KUA semakin meningkat, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang cepat, tepat, transparan, dan profesional.

Di sela-sela kegiatan supervisi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo, Mufi Imron Rosyadi, juga memberikan pembinaan dan motivasi kepada seluruh pegawai KUA. Ia mengingatkan pentingnya membangun budaya kerja yang disiplin dan solid sebagai fondasi peningkatan kualitas pelayanan.

“Saya berharap apel setiap hari Senin pagi dapat terus dilakukan dan diagendakan rapat rutin di lingkungan KUA dilaksanakan secara konsisten sebagai sarana koordinasi, evaluasi, dan penguatan kinerja seluruh pegawai. Dengan komunikasi yang baik dan kedisiplinan yang terjaga, pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal,” pesannya.

Supervisi Layanan Administrasi Nikah/Rujuk ini akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh KUA se-Kabupaten Sidoarjo hingga 28 Juli 2026 sebagai bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan layanan publik yang berkualitas, profesional, dan berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *