Sidoarjo — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo Mufi Imron Rosyadi, menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo yang diselenggarakan di Aula Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur, Mohammad Ghofirin, jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Sidoarjo, serta para pengelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Di hadapan peserta Rakorda, Mufi menegaskan bahwa seluruh proses tata kelola ZIS wajib berpegang teguh pada prinsip Tiga Aman :
Aman Syar’i: Pengelolaan, penghimpunan, dan pendistribusian zakat harus sepenuhnya selaras dengan ketentuan fikih dan syariat Islam.
Aman Regulasi: Tata kelola harus taat asas hukum positif. Terkait pemotongan ZIS penghasilan ASN, harus didasarkan pada kerelaan, keikhlasan, serta surat pernyataan resmi dari pegawai bersangkutan tanpa adanya paksaan.
Aman NKRI: Dana zakat yang terhimpun dipastikan bersih dari penyalahgunaan kelompok radikal, ekstremis, maupun aktivitas terorisme, serta benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan bangsa.
Menutup arahannya, Kakankemenag Sidoarjo mendorong sinergi yang lebih luas antara BAZNAS, Kemenag, dan pemerintah daerah untuk membidik potensi zakat di luar sektor aparatur sipil negara. Menilik posisi pengumpulan zakat di Jawa Timur yang saat ini dipimpin oleh Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik, ia menaruh harapan besar Sidoarjo dapat menyusul ke peringkat teratas.
“Sidoarjo memiliki potensi luar biasa dengan keberadaan ribuan perusahaan industri dan pelaku UMKM. Jika sinergi zakat di lingkungan tenaga kerja dan korporasi ini digarap optimal bersama pembinaan sertifikasi halal, dampaknya akan sangat masif dalam menyejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan hingga ke pelosok daerah,” pungkas Mufi.
