APRI Cabang Sidoarjo Gelar Bedah PMA No.22 Tahun 2024: Sinkronisasi Pelayanan Berdasarkan Regulasi

Click to share!

Sidoarjo – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Sidoarjo menyelenggarakan kegiatan Bedah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dengan tema “Sinkronisasi Untuk Pelayanan Berdasarkan Regulasi”. Acara ini dilaksanakan pada hari Selasa, 17 Desember 2024, bertempat di Aula Al Ikhlas II, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Drs. Mufi Imron Rosyadi, M.EI., Kasubag TU Rohmat Nasrudin, L.C., M.Ag., serta seluruh jajaran pengurus dan anggota APRI Cabang Sidoarjo.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Sidoarjo, Drs. Mufi Imron Rosyadi, M.EI., menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai wadah peningkatan kualitas pelayanan penghulu dan organisasi APRI itu sendiri. “Kegiatan seperti ini penting, jadi harapan kami melalui APRI ini sebagai organisasi yang dibentuk atas dasar arahan Sekjen, mampu meningkatkan kualitas layanan, seperti halnya kegiatan MGMP, KKM, dan Pokjawas,” ujarnya.

Beliau juga menyoroti pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 hingga PMA Nomor 22 Tahun 2024. “Pertemuan ini menjadi wadah untuk membahas program kerja, memahami regulasi, dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi. KUA sebagai garda terdepan dalam urusan agama di tingkat kecamatan, memiliki tanggung jawab besar termasuk dalam moderasi beragama di setiap wilayah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Drs. Mufi Imron Rosyadi berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana silaturahmi, evaluasi kinerja, serta merumuskan rencana kerja selama satu tahun ke depan. “Harapan saya, program kerja ini lahir dari aspirasi para peserta dan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di wilayah masing-masing,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubag TU Rohmat Nasrudin, L.C., M.Ag., dalam sambutannya menjelaskan mengenai sistem penilaian kenaikan pangkat golongan bagi penghulu yang memiliki prosedur spesifik. “Sistem penilaian untuk kenaikan pangkat penghulu memiliki alur yang spesifik dan langsung ditangani oleh tim advokasi didampingi oleh rekan-rekan dari kantor wilayah untuk memastikan aspek administrasi berjalan baik,” jelasnya.

Beliau juga menyampaikan apresiasi terhadap forum diskusi yang digagas oleh APRI ini. Menurutnya, kegiatan ini memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas penghulu, khususnya dalam mencapai nilai yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja.

Acara ini ditutup dengan sesi diskusi yang melibatkan seluruh peserta. Diskusi tersebut menjadi ajang bertukar pikiran terkait implementasi regulasi dan tantangan yang dihadapi di lapangan, sehingga diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan pencatatan pernikahan yang lebih baik di Kabupaten Sidoarjo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *