Kemenag Bersama Pemkab Sidoarjo Deklarasikan Sekolah Tanpa Diskriminasi di Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025

Click to share!

Sidoarjo – Kemenag Kabupaten Sidoarjo bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendeklarasikan Sekolah Tanpa Diskriminasi pada peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 yang diselenggarakan di GOR Sidoarjo, Rabu (10/12). Kepala Kantor Kemenag Kab. Sidoarjo, Mufi Imron Rosyadi, hadir langsung dan turut mengucapkan komitmen bersama yang dipimpin oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana.

Deklarasi dibacakan serentak oleh seluruh pejabat yang hadir, dengan poin utama : “Kami berkomitmen untuk mewujudkan pendidikan yang adil dan inklusif serta ramah bagi semua.”

Dalam sambutannya, Wabup Hj. Mimik Idayana menegaskan pentingnya menghadirkan lingkungan pendidikan yang adil dan inklusif. Menurutnya, sebuah daerah tidak dapat dikatakan maju apabila masih ada masyarakat yang tertinggal atau tidak memperoleh kesempatan pendidikan yang setara. “Kami berupaya meningkatkan layanan pendidikan inklusif melalui pelatihan guru tentang pemenuhan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen untuk menjadikan peringatan Hari Disabilitas Internasional sebagai momentum penguatan kerja sama dan percepatan terwujudnya pendidikan yang menghargai kemanusiaan.

Kepala Kankemenag Sidoarjo, Mufi Imron Rosyadi, menyambut baik deklarasi ini dan menegaskan bahwa Kemenag siap bersinergi dalam memperluas layanan pendidikan ramah disabilitas di madrasah. “Kemenag Sidoarjo akan terus mendorong madrasah dan lembaga keagamaan untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta didik, tanpa kecuali. Pendidikan tanpa diskriminasi merupakan bagian dari nilai luhur kemanusiaan dan semangat moderasi beragama,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo, Tirto Adi, dalam laporannya menyampaikan bahwa perhatian Pemkab Sidoarjo terhadap hak-hak penyandang disabilitas telah berlangsung sejak lama. Hal itu ditunjukkan dengan terbitnya Perbup Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, lebih awal daripada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Berbagai kebijakan tersebut membuat Sidoarjo meraih Inklusif Education Award pada tahun 2012 dan 2014. Selain itu, Sidoarjo menjadi salah satu dari empat kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD). “Apresiasi ini menjadi bukti bahwa kepedulian Sidoarjo terhadap penyandang disabilitas sangat luar biasa,” ujar Tirto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *