Sidoarjo, 4 November 2024 – Pada hari Senin, 4 November 2024, Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo menggelar apel yang dipimpin oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Drs. Khoidar bersama seluruh staf kantor induk dan KUA. Acara berlangsung di halaman kantor Kemenag Sidoarjo dan bertujuan untuk menegaskan pentingnya aturan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam sambutannya, Bapak Khoidar menekankan dua hal penting yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran Kemenag. Pertama, ia merujuk pada surat edaran dari Direktorat Jenderal PHU mengenai larangan penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural tanpa menggunakan visa haji resmi. “Kami melarang keras penggunaan visa haji selain yang resmi, yaitu visa haji regular yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan visa haji ONH atau haji plus yang dilaksanakan oleh travel swasta. Juga ada visa haji Furoda yang seharusnya menggunakan visa mujamalah, namun di lapangan sering ditemukan penyalahgunaan, di mana visa ini menggunakan visa ziarah yang sangat dilarang,” ujarnya.
Kedua, ia menginformasikan mengenai kuota petugas haji yang diberikan oleh Arab Saudi, yang tahun ini berjumlah 2.200. “Pembimbing kloter wajib sudah pernah melaksanakan haji dan memiliki sertifikat sebagai pembimbing ibadah haji kloter. Hal ini penting karena tahun depan PHU akan beralih ke Badan Penyelenggaraan Haji,” tambahnya.

Melalui apel ini, Kemenag Sidoarjo berharap seluruh petugas dan staf dapat memahami dan mematuhi peraturan yang ada, sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.