Sidoarjo — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo melalui KUA Kecamatan Sidoarjo menggelar kegiatan Networking Jejaring Lokal pada Rabu (13/5/2026) sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun ketahanan keluarga dan menjaga keutuhan rumah tangga di masyarakat.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur stakeholder, mulai dari pihak kecamatan, puskesmas, ormas Islam (Aisyiyah, Fatayat NU), pokja majelis taklim dan penyuluh agama. Kegiatan ini merupakan bagian dari program piloting KUA yang diharapkan mampu menghadirkan kolaborasi serta masukan dari berbagai pihak untuk membantu memperkuat kehidupan pernikahan masyarakat.

Salah satu program yang diperkenalkan yakni implementasi empat pilar pernikahan yang dikemas dalam bentuk “Tepuk Sakinah” agar lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh pasangan muda. Pesan tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pasangan suami istri untuk mempertahankan keluarga di tengah berbagai tantangan kehidupan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo Mufi Imron Rosyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap rumah tangga pasti memiliki ujian dan tantangan masing-masing. Karena itu, pasangan suami istri perlu memiliki kemampuan mengelola emosi, memahami karakter pasangan, serta menjaga komunikasi dalam keluarga.
“Cepat marah tetapi lambat redanya sering menjadi pemicu persoalan rumah tangga. Karena itu penting memahami karakter masing-masing dan belajar memanajemen emosi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pesan tentang pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga sebenarnya telah disampaikan dalam buku nikah. Pada halaman terakhir buku nikah terdapat ayat Al-Qur’an beserta nasihat bagi pasangan suami istri agar membangun rumah tangga dengan penuh kesabaran, kasih sayang, dan tanggung jawab.
Selain itu, Mufi menilai majelis taklim memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan keluarga melalui pembinaan keagamaan dan edukasi di tengah masyarakat. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjadikan akad nikah sebagai momen yang sakral dan penuh makna.
“Akad nikah harus dikembalikan menjadi momen sekali seumur hidup yang sakral, bukan sekadar seremoni administratif. Semua pihak harus bisa menjadi jembatan dan pencerah bagi masyarakat,” pungkasnya.
