Pengawas Madrasah – Nur Hidayati, M.Pd. adalah pengawas madrasah di Kabupaten Sidoarjo. Nur (sapaan Nur Hidayati), melalui beberapa tahap seleksi, terpilih menjadi pengurus Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN SM) Provinsi Jawa Timur periode 2022-2025. Nur adalah satu-satunya dari Kementerian Agama yang menjadi Pengurus BAN SM Propinsi Jawa Timur, bekerja sama dengan tujuh orang, berasal dari berbagai unsur, termasuk dosen-dosen perguruan tinggi.
Kebanggaan bagi Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, ada pengawas yang menjadi pengurus BAN SM Propinsi Jawa Timur. Kebijakan dan strategi dalam akreditasi dapat diperoleh, tanpa rasa canggung. Harapannya dengan adanya Nur sebagai pengurus BAN Jawa Timur, dapat mempermudah sekolah/madrasah di Sidoarjo untuk berinovasi dan mengikuti akreditasi, untuk mendapatkan nilai sesuai yang diharapkan.
Kegiatan Pelatihan Pengembangan Diri Asesor (PPDA) merupakan tugas dari pengurus BAN SM Propinsi Jawa Timur sebagai nara sumber, termasuk yang dilakukan Nur. PPDA dilakukan secara sambung menyambung mulai tanggal 13 s.d. 18 Maret 2023. Asesor diberi pembekalan sebelum melakukan visitasi ke sekolah atau madrasah. Asesor akreditasi yang berasal dari Kementerian agama Sidoarjo adalah Muhammad Zainal Mutaqqin, Siti Yuli Qoiyumillah, Syamsul Ma’rifah.
Sharing ilmu tentang akreditasi juga dilakukan Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur. Jum’at, 24 Pebruari 2023, Nur diminta untuk sharing di kantor wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur secara daring membahas topik “Strategi Sukses Akreditasi BAN SM Tahun 2023” bagi pengawas madrasah se-Jawa Timur. Bersama narasumber lain, Nur mengisi materi tentang Kebijakan BAN SM dalam akreditasi tahun 2023.
Pada kesempatan ini, Nur menyampaikan prioritas akreditasi tahun 2023, yaitu akreditasi baru dan akreditasi ulang. Akreditasi baru diprioritaskan sekolah/madrasah yang sudah meluluskan siswa tetapi belum mengikuti akresitasi. Akreditasi ulang untuk madrasah yang sertifikatnya akan berakhir. Madrasah/sekolah yang belum habis sertifikat akreditasinya, dapat mengajukan visitasi akreditasi ulang. Misal madrasah memiliki nilai C, baru dua tahun mengajukan visitasi akreditasi lagi agar mendapat predikat B.
Mantab luar biasa semoga bisa menjadi motivasi bagi kami selaku pengawas muda