Sidoarjo (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo telah melaksanakan apel Senin pagi di minggu ke-4 tanggal 29 Juli 2024, selaku Pembina apel adalah Kepala seksi Pendidikan Madrasah Ahmad Fathoni.
Dalam sambutannya Ahmad fathoni selaku Pembina apel, pada hari ini kegiatan di seksi Penmad, hari ini dan besok sejumlah 36 Madarasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Kabupaten Sidoarjo menjadi sasaran dari kominfo untuk mengikuti acara Indonesia cakap digital via online.
Kegiatan ini terbagi menjadi beberapa gelombang, gelombang pertama 18 Madrasah Tsanawiyah, hari selasa dilanjutkan gelombang 2 dengan 18 madrasah Aliyah. Pengawas madrasah juga akan mengikutinya untuk membersamai masing-masing madrasah binaannya. Harapannya kegiatan Kominfo yang sejalan dengan program Gus Menteri Agamayaitu implementasi transformasi digital yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama. “Mudah-mudahan akan meningkatkan performa madrasah menjadikan digital sebagai satu sarana untuk meningkatkan pengelolaan pembelajaran sehingga dapat meningkatkan mutu siswa-siswi madrasah.’’ tegasnya.
Masih kata abah fathoni, bahwa Kompetisi Sains Madrasah (KSM) di Kabupaten Sidoarjo telah dilaksanakan di tingkat Kabupaten telah berjalan baik, tanggal 1 agustus 2024 akan dilaksanakan KSM di Tingkat propinsi. Kegiatan ini berlokasi di MAN Sidoarjo dan para peserta akan bersaing untuk memenangkan lomba dan bisa mewakili kabupaten sidoarjo di tingkat provinsi. Semoga Kabupaten Sidoarjo masuk di kompetisi Nasional. Amin.
Kementerian Agama mengatur regulasi fasilitas pendidikan bagi disabilitas melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 604/2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 784/2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah.
Kasi Pendma Ahmad Fathoni menegaskan bahwa madrasah tidak boleh menolak ketika ada orang tua yang mempunyai anak yang berkebutuhan khusus masuk ke sekolah normal.
“Agar dapat melayani anak-anak yang berkebutuhan khusus, maka madrasah harus menjalin kerja sama MoU dengan lembaga yang mempunyai kompetensi atau kapasitas pendampingan bagi anak berkebutuhan khusus.” pungkasnya.
