Digitalisasi Dokumen Layanan, 18 KUA di Sidoarjo Penuhi Evidence Audit Kinerja 2026

Click to share!

Sidoarjo, 24 Agustus 2026 — Sebanyak 18 Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Sidoarjo secara serentak menindaklanjuti arahan terkait pemenuhan data dukung (evidence) Audit Kinerja KUA Tahun 2026. Proses tersebut dilakukan melalui pengumpulan, pemindaian, dan penyampaian dokumen layanan KUA secara digital sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor B-3119/Kw.13.06/PP.02.2/08/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Permintaan Data Dukung (Evidence) Audit Kinerja KUA Tahun 2026, yang kemudian diteruskan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo melalui surat Nomor 530/Kk.13.10.06/08/2026 tanggal 21 Agustus 2026.

Dokumen yang dipersiapkan meliputi bukti pelayanan nikah/rujuk selama Januari–Desember 2025, antara lain berkas pendaftaran nikah, buku catatan pemeriksaan nikah, serta Bukti Penerimaan Negara (BPN) PNBP Nikah. Selain itu, KUA juga menyiapkan evidence pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin), berupa laporan kegiatan, daftar hadir peserta, sertifikat Bimwin, serta data peristiwa nikah.

KUA Prambon menjadi salah satu contoh pelaksanaan proses tersebut. Petugas melakukan inventarisasi dokumen, memindai berkas ke dalam format PDF, mengelompokkan sesuai kebutuhan evidence, kemudian mengunggahnya ke cloud storage melalui mekanisme yang telah ditentukan. Setelah proses unggah selesai, tautan dokumen kembali diperiksa untuk memastikan data dapat diakses dan disampaikan sesuai ketentuan.

Kepala KUA Prambon Miftakhul Huda, S.Ag. menyampaikan bahwa proses digitalisasi dokumen menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi sekaligus memastikan setiap layanan memiliki dokumentasi yang lengkap dan mudah ditelusuri.

“Kami melaksanakan arahan pimpinan dengan menyiapkan seluruh data dukung sesuai ketentuan. Dokumen kami inventarisasi, scan, kemudian diunggah secara digital. Yang terpenting bukan hanya selesai, tetapi datanya harus lengkap, tertib, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Menurutnya, pelaksanaan pemenuhan evidence juga menjadi momentum bagi KUA untuk memperkuat tata kelola administrasi berbasis digital. Dengan dokumen yang tersusun secara sistematis, proses pemeriksaan maupun penelusuran data layanan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Penyampaian formulir dan tautan evidence sesuai instruksi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dilakukan paling lambat Senin, 24 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. Seluruh KUA di Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memenuhi dokumen yang menjadi tanggung jawab masing-masing sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Pemenuhan data dukung tersebut sekaligus memperkuat penerapan digitalisasi administrasi layanan KUA di Kabupaten Sidoarjo. Melalui proses yang dilakukan secara serentak oleh 18 KUA, diharapkan pelaksanaan Audit Kinerja KUA Tahun 2026 dapat berjalan dengan dukungan data yang lengkap, tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *