Mojokerto – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Sidoarjo menggelar diskusi munakahat dalam rangka meningkatkan kompetensi dan memperkuat pemahaman penghulu terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam pelayanan perkawinan. Kegiatan yang berlangsung di Villa Safina, Trawas, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, menjadi ruang bertukar pikiran sekaligus memperkaya wawasan dalam menyikapi persoalan hukum perkawinan yang berkembang di masyarakat.
Diskusi munakahat menghadirkan Nasrulloh, S.Sos.I., dari KUA Tanggulangin sebagai pemateri, dengan Afif Rahmatullah, S.Sy., dari KUA Krembung sebagai moderator. Pembahasan berlangsung dinamis dengan mengangkat sejumlah persoalan yang membutuhkan kecermatan penghulu, baik dari sisi fikih, peraturan perundang-undangan, administrasi perkawinan, maupun pendekatan terhadap kondisi sosial dan psikologis calon pengantin.
Salah satu persoalan yang menarik perhatian peserta adalah kasus seorang anak perempuan yang sejak kecil diasuh oleh keluarga lain. Berbagai dokumen administrasi, seperti kartu keluarga, ijazah, dan akta kelahiran, mencantumkan anak tersebut dalam satu keluarga dengan orang yang telah mengasuhnya. Ketika anak perempuan tersebut hendak menikah, muncul persoalan mengenai siapa yang berhak menjadi wali nikahnya. Keinginan orang yang mengasuhnya untuk bertindak sebagai wali menjadi bahan pembahasan, terutama terkait kedudukan anak angkat dan ketentuan wali nikah menurut hukum Islam serta peraturan yang berlaku.
Selain itu, diskusi juga membahas persoalan calon pengantin perempuan yang enggan menggunakan bapak kandungnya sebagai wali nikah karena sejak kecil merasa ditelantarkan oleh bapaknya. Persoalan ini menghadirkan dimensi yang berbeda karena keengganan justru datang dari calon pengantin perempuan, bukan dari pihak wali. Pengalaman masa lalu dan hubungan keluarga yang kurang baik menimbulkan persoalan tersendiri bagi penghulu dalam memberikan pemahaman dan mendampingi calon pengantin, tanpa mengabaikan ketentuan hukum mengenai wali nikah.

Berbagai pandangan disampaikan peserta untuk mendalami bagaimana persoalan semacam ini perlu dikaji secara cermat. Pembahasan tidak berhenti pada aspek emosional dan hubungan kekeluargaan, tetapi juga menyentuh ketentuan hukum mengenai wali nikah, kemungkinan pelimpahan kewalian, serta prosedur yang perlu ditempuh apabila muncul persoalan dalam pelaksanaannya. Dalam konteks tersebut, pemahaman terhadap Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi bagian penting yang turut diperhatikan.
Persoalan lain yang turut didiskusikan adalah kasus calon pengantin yang orang tuanya melangsungkan perkawinan tanpa pencatatan resmi. Meskipun demikian, nama kedua orang tuanya tercantum dalam akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen administrasi kependudukan lainnya, dengan keterangan bahwa perkawinan mereka tidak tercatat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana penghulu perlu mencermati dokumen kependudukan tersebut dalam kaitannya dengan pemeriksaan persyaratan nikah dan penentuan wali nikah. Persoalan ini menjadi bahan diskusi untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai hubungan antara data administrasi kependudukan, status hukum perkawinan orang tua, dan ketentuan wali nikah yang berlaku.
Diskusi berlangsung sebagai forum pembelajaran bersama, bukan untuk menetapkan jawaban tunggal atas setiap persoalan yang disampaikan. Para peserta saling bertukar pandangan, menguji pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku, dan mencermati berbagai kemungkinan pendekatan yang dapat digunakan dalam menjalankan tugas kepenghuluan. Dengan demikian, setiap kasus menjadi kesempatan untuk memperluas wawasan sekaligus melatih kecermatan dalam menganalisis persoalan hukum perkawinan.
Melalui kegiatan ini, APRI Cabang Sidoarjo berupaya memperkuat kapasitas profesional para penghulu agar semakin siap menghadapi kompleksitas persoalan di lapangan. Penghulu tidak hanya dituntut memahami ketentuan hukum dan administrasi, tetapi juga mampu berkomunikasi secara bijaksana, mendengarkan persoalan calon pengantin, serta memberikan pelayanan yang profesional, proporsional, dan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Diskusi munakahat tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun tradisi belajar di kalangan penghulu. Beragam persoalan yang dibahas menunjukkan bahwa peningkatan kompetensi tidak cukup dilakukan dengan memahami aturan secara tekstual, tetapi juga memerlukan ruang dialog, pertukaran pengalaman, dan pendalaman kasus agar penghulu semakin cermat dalam menjalankan amanah pelayanan perkawinan kepada masyarakat.