Bersama BWI Sidoarjo, KUA Buduran Terbitkan AIW (Akta Ikrar Wakaf) Aset Yayasan Al Khoziny Buduran

Click to share!

KUA Kecamatan Buduran – Selasa (18/11/2025), Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sidoarjo, Jawa Timur, merampungkan proses penandatanganan dokumen wakaf, membuka jalan bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo untuk segera menerbitkan Sertifikat Wakaf resmi atas nama Yayasan Al-khoziny.

Prosesi penandatanganan dokumen berjalan khidmat dan disaksikan oleh sejumlah tokoh penting. Ketua BWI Sidoarjo, H. Ruhu Syahid Thoha, S.Pd, turut hadir untuk mengawal proses legalitas wakaf ini. Bertindak sebagai otoritas pengesahan adalah H. Nur Fatichin SAg, M.Ag, selaku Kepala KUA dan PPAIW Kecamatan Buduran. KH. R. Abdul Muid PS secara resmi mengikrarkan wakafnya (sebagai Wakif) kepada Nazhir, yang diwakili oleh KH. R. Abdus Salam Mujib dari Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo. Kekuatan hukum penandatanganan ini diperkuat dengan kehadiran dua saksi kunci: H. Abdul Wachid Chotib HS dan Hj. Maumunatul Maula, didampingi oleh para Penghulu dan Penyuluh Agama Islam setempat.

Penerbitan STBPN dan Sertifikat Wakaf ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum penuh atas aset umat, memastikan bahwa pemanfaatan kedua bidang tanah tersebut dapat maksimal untuk kepentingan pendidikan dan syiar agama di bawah naungan Yayasan Al Khoziny.

Kegiatan bersejarah ini dilaksanakan di induk Al Khoziny Buduran dan menjadi penanda dikeluarkannya Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN) oleh BWI, yang merupakan syarat mutlak agar BPN dapat memproses sertifikasi tanah wakaf. Dua Bidang Tanah wakaf yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Buduran ini mencakup dua bidang aset dengan total luas mencapai lebih dari 4.000 meter persegi. Bidang I: M. 1306 seluas 1.306 M2. Bidang II: M. 1323 seluas 2.851 M2. Secara keseluruhan, total luas tanah wakaf yang kini sah berada di bawah pengelolaan Nazhir adalah 4.157 M2, yang seluruhnya berlokasi strategis di Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *