Kantor Urusan Agama (KUA) Prambon menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan yang diikuti 16 calon pengantin (catin), Selasa (15/9/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KUA Prambon dalam memberikan pembekalan kepada calon pasangan suami istri agar memiliki kesiapan yang lebih baik dalam membangun kehidupan rumah tangga.
Bimbingan Perkawinan tersebut menghadirkan Santoso, S.Ag., Penyuluh Agama Islam KUA Prambon, sebagai pemateri. Dalam penyampaiannya, Santoso menekankan pentingnya membangun keluarga yang harmonis sebagai bagian dari upaya menciptakan kehidupan sosial yang baik di tengah masyarakat.
Menurutnya, keluarga merupakan bentuk masyarakat paling kecil. Karena itu, kualitas kehidupan keluarga memiliki pengaruh terhadap kualitas lingkungan di sekitarnya. “Ketika keluarga baik, maka lingkungan akan baik. Ketika lingkungan baik, maka desa juga akan menjadi baik. Dari desa yang baik akan lahir masyarakat yang baik dan kehidupan sosial yang semakin harmonis,” jelasnya.
Santoso juga mengingatkan para calon pengantin bahwa pernikahan bukan sekadar menyatukan dua individu, tetapi juga menyatukan dua keluarga dengan latar belakang, karakter, kebiasaan, dan cara pandang yang mungkin berbeda. Oleh karena itu, pasangan perlu memiliki komunikasi yang baik, saling memahami, serta membangun komitmen bersama dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Ia berharap pembekalan melalui Bimbingan Perkawinan dapat menjadi bekal bagi para calon pengantin untuk menghadapi berbagai persoalan dalam rumah tangga. Dengan kesiapan pengetahuan, mental, spiritual, dan sosial, pasangan diharapkan mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Sementara itu, Kepala KUA Prambon, Miftakhul Huda, S.Ag., menyampaikan bahwa Bimbingan Perkawinan merupakan salah satu bentuk pelayanan maksimal yang diberikan KUA kepada masyarakat, khususnya kepada calon pengantin.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelayanan di KUA Prambon dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan regulasi yang berlaku. Bimbingan Perkawinan menjadi bagian penting dalam rangka memastikan calon pengantin mendapatkan pengetahuan dan pembekalan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
“Bimbingan Perkawinan merupakan salah satu syarat yang ditetapkan negara sebelum calon pengantin melaksanakan akad nikah. Karena itu, kami berupaya memberikan pelayanan secara maksimal sesuai juknis dan regulasi yang ada,” ujar Miftakhul Huda.
Menurutnya, pelayanan KUA tidak hanya berhenti pada proses administrasi pencatatan pernikahan, tetapi juga memberikan pembinaan dan pembekalan agar calon pengantin benar-benar memahami tanggung jawab yang akan dijalankan setelah akad nikah.
Setelah mengikuti Bimbingan Perkawinan, seluruh calon pengantin kemudian menjalani proses rapak oleh penghulu KUA Prambon. Proses rafa’ menjadi bagian dari tahapan pelayanan dan pemeriksaan calon pengantin sebelum pelaksanaan akad nikah, untuk memastikan kesiapan serta kelengkapan persyaratan pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Prambon berharap para calon pengantin tidak hanya siap secara administratif untuk melangsungkan pernikahan, tetapi juga memiliki kesiapan dalam menjalankan peran sebagai suami dan istri. Dengan demikian, pernikahan yang dilaksanakan dapat menjadi awal terbentuknya keluarga yang kokoh, harmonis, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan diikuti oleh 16 calon pengantin dengan antusias. Para peserta mendapatkan materi yang diharapkan dapat menjadi bekal dalam membangun keluarga sekaligus memahami bahwa ketahanan keluarga memiliki peran penting dalam menciptakan masyarakat yang sehat, harmonis, dan berkualitas.