Sidoarjo (03/06/2025) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Draft Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Bagi Penerima Layanan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Juni 2025 bertempat di Aula Al Ikhlas 2 Kantor Kemenag Sidoarjo. Turut hadir dalam rapat ini Kepala Kankemenag Sidoarjo, Drs. Mufi Imron Rosyadi, M.H., dan Staf Dinas Dukcapil Sidoarjo. Hadir pula Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Siti Hanifah, S.Ag., M.H.
Turut hadir Kasubbag Tata Usaha Rohmat Nasrudin, S.Ag., M.M., Plt. Kasi Bimas Islam Khoidar, S.Ag., serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo.

Pertemuan ini dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan koordinasi, konsolidasi, dan sinergitas antar instansi pemerintah dalam rangka optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Rencana MoU tersebut bertujuan untuk mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kementerian Agama di Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, kesepakatan kerja sama ini akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan terintegrasi di lingkungan Kemenag.
Objek kerja sama ini difokuskan pada Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Bagi Penerima Layanan Di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo yang meliputi:
- Layanan Pasangan Serasi: penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dengan perubahan status perkawinan serta penggabungan KK bagi pasangan yang baru menikah.
- Perubahan Elemen Data Perkawinan: pencatatan tanggal perkawinan dan nomor buku nikah bagi pasangan yang sebelumnya belum tercatat.
- Layanan Mutasi Perpindahan Penduduk.
- Penerbitan Akta Kelahiran Calon Mempelai dan Akta Kematian Orang Tua sebagai syarat untuk melangsungkan perkawinan.
- Layanan Akta Kematian Terintegrasi bagi jemaah haji yang meninggal dunia di tanah suci.
- Penerbitan Akta Kelahiran sebagai persyaratan pendaftaran ibadah haji.
- Perubahan Elemen Data Agama bagi mualaf yang memerlukan pembaruan dalam dokumen kependudukan.
Melalui rencana kerja sama ini, diharapkan tercipta pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, serta memberikan kemudahan dan kepastian layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat secara langsung di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo.
