SIDOARJO — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) mulai mendistribusikan blangko ijazah kepada madrasah secara bertahap pada 24–29 Juli 2026. Penyaluran dilakukan sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Ibtidaiyah (MI), hingga Raudlatul Athfal (RA). Kegiatan penyerahan disertai pengarahan teknis yang diikuti kepala madrasah atau perwakilan, operator madrasah, serta tim teknis Seksi Pendma.

Dalam arahannya, Plt. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Sidoarjo, Dr. H. Moh. Sholehuddin, M.Ag., menegaskan bahwa proses pencetakan ijazah harus dilaksanakan dengan penuh ketelitian. Menurutnya, blangko ijazah merupakan dokumen negara yang memiliki tingkat keamanan tinggi dan jumlahnya terbatas, sehingga setiap madrasah wajib memastikan tidak terjadi kesalahan dalam pengisian maupun pencetakan.
“Blangko ijazah harus dijaga dengan baik. Karena itu, saya meminta seluruh operator dan pihak madrasah bekerja secara teliti, mengikuti petunjuk teknis, serta memastikan setiap data yang dicetak sudah benar sebelum menggunakan blangko asli,” tegas Moh. Sholehuddin.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala madrasah agar tidak menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun. Sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis, ijazah merupakan hak setiap siswa yang telah dinyatakan lulus dan wajib diserahkan kepada yang bersangkutan tanpa dikaitkan dengan persoalan administrasi maupun kewajiban lainnya.

Untuk meminimalkan risiko kerusakan blangko, tim teknis Pendma menginstruksikan agar setiap madrasah terlebih dahulu melakukan trial print menggunakan kertas HVS atau salinan blangko guna memastikan posisi tulisan telah sesuai. Setelah hasil uji dinyatakan presisi, pencetakan pada blangko asli dilakukan satu per satu, tidak secara massal, sehingga dapat menghindari risiko paper jam, pergeseran posisi cetak, maupun kesalahan lain yang berpotensi merusak blangko.

Selain itu, madrasah diminta memperhatikan ketentuan penulisan tanggal pada ijazah, yakni menggunakan tanggal setelah pengumuman kelulusan resmi dan tidak bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari standar administrasi penerbitan ijazah yang harus dipatuhi seluruh satuan pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Seksi Pendidikan Madrasah juga mengingatkan pentingnya pengarsipan dokumen kelulusan secara ganda. Setiap madrasah diwajibkan menyimpan arsip dalam bentuk hardcopy berupa fotokopi legalisir serta softcopy hasil pemindaian (PDF) sebagai antisipasi apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk proses verifikasi data alumni.
Melalui distribusi blangko ijazah yang dilaksanakan secara bertahap dan disertai penguatan teknis tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo berharap seluruh madrasah dapat menerbitkan ijazah secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan, sehingga hak peserta didik dapat terpenuhi dengan baik serta kualitas administrasi pendidikan madrasah tetap terjaga.
