SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan penting bertajuk “Penguatan Peran Komite Madrasah” pada Rabu-Jumat, 24-26 September 2025 di Harris Hotel & Conventions Gubeng, Surabaya. Acara ini diselenggarakan dalam rangka tindak lanjut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah dan regulasi terkait lainnya.
Kepala MTsN 2 Sidoarjo, Ahmad Mujahidin S.Ag, M.Pd, dan perwakilan Komite MTsN 2 Sidoarjo, Drs. Kariono, turut hadir dalam kegiatan yang diselimuti suasana hangat dan antusiasme tinggi ini. Meredam Kekhawatiran, Fokus pada Legalitas Kebijakan Sorotan utama dalam kegiatan dua hari ini tertuju pada materi Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengelolaan Dana Masyarakat di Lingkungan Madrasah yang disampaikan oleh pemateri dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sesi ini menjadi momen yang paling menarik perhatian, ditandai dengan intensitas diskusi dan tanya jawab dari para peserta.
Selama ini, Komite Madrasah dihadapkan pada dilema dalam mengambil kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan penggalangan dan pengelolaan dana dari masyarakat, sering kali dibayangi ancaman dari pihak-pihak yang mengatasnamakan LSM, wartawan, atau lainnya. Solusi dan dasar hukum yang kuat yang disampaikan pemateri dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengenai batasan dan mekanisme yang benar dalam penggalangan dana, sesuai dengan PMA No. 16 Tahun 2020, seolah menjadi “angin segar” bagi Komite Madrasah untuk kembali fokus memajukan madrasah tanpa dihantui ketakutan. PMA No. 16 Tahun 2020 secara jelas mengatur bahwa penggalangan dana oleh Komite Madrasah dapat berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan, bukan pungutan, serta harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Strategi Pengelolaan Dana dan Tindak LanjutKegiatan yang dibuka dengan Pengarahan dan Pembukaan oleh Kasi Pendma Kab. Sidoarjo dan Kabid. Pendma Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur, Dr. H. Sugiyo, M.Pd, ini juga menghadirkan Materi 2 tentang Menjelajah Praktik Terbaik: ‘Manajemen Madrasah Anti Ribet’ dan ‘Penggalangan dan Pengelolaan Dana Madrasah’.
Ketua Komite MAN 2 Kota Probolinggo dan Ketua Komite MAN 2 Kota Malang berbagi pengalaman tentang bagaimana mengubah tantangan menjadi peluang melalui praktik terbaik. Hal ini menunjukkan pentingnya peran komite sebagai lembaga mandiri yang berfungsi sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan mediator dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, sejalan dengan problematika utama yang dihadapi Komite Madrasah di Jawa Timur, yaitu optimalisasi peran, transparansi, dan legalitas penggalangan dana.
Acara ditutup pada Jumat (26/9) dengan sesi Rencana Tindak Lanjut dan Penutupan oleh Dr. H. Sugiyo, M.Pd, menekankan pentingnya sinergi antara madrasah dan komite untuk kemajuan pendidikan, didukung dengan legalitas kebijakan yang kuat.