Kanit Bimas Polsek Tulangan Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 di MTsN 4 Sidoarjo

Click to share!

Kabupaten Sidoarjo (MTsN 4) – Memasuki semester genap tahun pelajaran 2021-2022 MTsN 4 Sidoarjo yang tercatat sebagai lembaga pendidikan formal berkedudukan di Jalan Raya Tlasih Tulangan Kabupaten Sidoarjo telah melaksanakan pembelajaran tatap muka 100 persen. Pembelajaran tatap muka terbatas ini dilaksanakan dengan berlandaskan pada SKB 4 menteri. Secara teknis pembelajaran tatap muka terbatas ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan dan wajib memakai masker.

Seiring dengan program yang dicanangkan oleh madrasah, maka dalam upaya untuk menumbuhkan sekaligus membangun jiwa nasionalis peserta didik, MTsN 4 Sidoarjo melaksanakan upacara bendera dua kali dalam satu bulan. Kegiatan tersebut diagendakan setiap tanggal 1 dan tanggal 17.

Saat berita ini dirilis, telah terlaksana kegiatan upacara bendera dengan Inspektur Upacara Samsul Hidayat selaku Kanit Bimas Kepolisian Sektor Tulangan. Dalam amanahnya, Samsul menyampaikan pesan yang tertuang di dalam UU Nomor 22 tahun 2009.

Sebagai pengantar, Samsul menyampaikan bahwa saat ini di lembaga-lembaga pendidikan formal telah melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Aktivitas pembelajaran normal yang nyaris tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka selama 2 tahun lebih telah berdampak semakin menurunnya bahkan minimnya pembentukan karakter secara langsung kepada peserta didik.

Memperhatikan latar belakang tersebut, maka perlu disampaikan kembali kepada seluruh peserta didik hal-hal yang berhubungan dengan berbagai macam aturan tata tertib dan pembiasaan yang harus diperhatikan kemudian dilaksanakan oleh seluruh peserta didik, termasuk tata tertib lalu lintas. Oleh karena itu penting disampaikan Kembali kepada peserta didik hal-hal yang selama ini telah berjalan dan dibudayakan di madrasah.

“Pembelajaran tatap muka telah diberlakukan dan dilaksanakan di berbagai Lembaga Pendidikan formal, termasuk di MTsN 4 Sidoarjo. Saat menjalankan pembelajaran tatap muka tetap kami himbau agar seluruh peserta didik benar-benar memperhatikan sekalgus menerapkan protocol Kesehatan,” ujar Samsul Hidayat.

Lebih lanjut Samsul mengurai sedikit hal-hal yang berhubungan dengan lalu lintas. Bagaimana peserta didik harus bersikap cerdas dan hati-hati saat menggunakan jalan raya sesuai yang tertuang di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009. (NSPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *