Sidoarjo – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo mengikuti Rapat Kerja Pembahasan Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Usaha Kesehatan Sekolah/Usaha Kesehatan Madrasah (UKS/UKM) dan Pondok Pesantren Sehat (POSKESTREN) yang diselenggarakan pada Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi daerah dalam rangka penguatan layanan kesehatan pada satuan pendidikan dan pondok pesantren.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Bidang Hukum Pemerintah Daerah, serta Wakil Ketua DPRD Komisi D beserta anggota. Pembahasan difokuskan pada pengaturan penyelenggaraan UKS/UKM dan POSKESTREN, meliputi standar pelayanan kesehatan dasar, pembagian peran antarinstansi, serta mekanisme koordinasi dan pengawasan.

Dalam forum tersebut, perwakilan Kemenag Kabupaten Sidoarjo yang terdiri atas Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Dr. H. Moh. Sholehuddin, M.Ag, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Ahmad Fathoni, S.Ag., dan Pengawas Madrasah Nur Hidayati, M.Pd., menyampaikan pandangan yang menekankan perlunya pengaturan yang operasional dan aplikatif dengan memperhatikan karakteristik madrasah dan pondok pesantren, kesiapan satuan pendidikan, serta kejelasan mekanisme pembinaan dan monitoring. Hasil pembahasan ini selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan Raperda sesuai dengan tahapan pembentukan peraturan daerah yang berlaku.