Sidoarjo (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo membuka pendaftaran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BiPIH) tahap kedua bagi jamaah haji Reguler Kabupaten Sidoarjo yang masuk estimasi berangkat tahun 2024. Namun demikian, pelunasan BPIH tahap kedua ini hanya diperuntukkan bagi Jamaah haji yang masuk dalam kategori gagal sistem saat hendak melakukan pelunasan tahap pertama, kategori jama’ah haji penggabungan, dan kategori jama’ah haji pendampingan.
Hal ini sejalan dengan Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, nomor 137 tahun 2024, tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen PHU nomor 84 tahun 2024, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445H/2024M.
Dalam undangan resminya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo melalui Seksi PHU memberikan kesempatan kepada jamaah haji yang gagal sistem dalam proses pendaftaran tahap pertama, jama’ah haji penggabungan dan jama’ah haji kategori pendampingan untuk melakukan pelunasan yang dimulai hari ini Rabu tanggal 13 Maret sampai dengan tanggal 26 Maret 2024.
Jamaah haji yang berhak mengikuti pelunasan tahap kedua, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, dan segera datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo di Gedung PLHUT Jalan Monginsidi 3 Sidoarjo pada setiap hari dan jam kerja Ramadhan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pada saat jamah haji melakukan pelunasan adalah; Membawa KTP asli, Membawa Buku Rekening Tabungan Haji , Membawa Buku BPIH awal Asli/Foto Copy, Setelah pelunasan, Bukti setoran lunas wajib diserahkan kepada Pelayanan Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo. Yang tidak kalah pentingnya adalah jama’ah haji dari tiga kategori yang hendak melakukan pelunasan sudah mendapatkan status Istitho’ah dari Dinas Kesehatan.