Kemenag Sidoarjo Gelar Rakor Satker Madrasah Matangkan PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027

Click to share!

Sidoarjo — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat koordinasi bersama satuan kerja madrasah negeri guna mematangkan persiapan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027, Rabu (21/1). Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Kemenag Sidoarjo, Kasubag Tata Usaha, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kepala Satker Madrasah Negeri, Kepala Tata Usaha, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, serta Komite Madrasah.

Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan madrasah, sekaligus memastikan pelaksanaan PMB berjalan tertib, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo, Dr. Mufi Imron Rosyadi, M.EI., menegaskan bahwa pelaksanaan PMB Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 harus berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah. Menurutnya, juknis tersebut menjadi acuan utama agar proses penerimaan peserta didik baru di madrasah dapat berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.

“PMB bukan sekadar proses administratif, tetapi pintu awal membangun mutu pendidikan madrasah. Karena itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan, profesional, dan berintegritas,” tegasnya. Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan PMB Madrasah mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan kompetitif. Prinsip ini menjadi fondasi agar proses seleksi dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memberikan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

Adapun jalur penerimaan murid madrasah meliputi jalur reguler, jalur prestasi baik akademik maupun non-akademik seperti olahraga, seni, dan tahfidz, serta jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas sebagai wujud komitmen madrasah yang inklusif dan ramah semua kalangan.

Dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas ketentuan kuota dan daya tampung madrasah pada setiap jenjang, termasuk jumlah rombongan belajar maksimal serta jumlah peserta didik per kelas sesuai standar yang ditetapkan. Pengaturan ini bertujuan menjaga mutu layanan pendidikan dan menciptakan proses belajar mengajar yang efektif.
Selain itu, mekanisme perpindahan murid antar madrasah maupun dari luar negeri turut menjadi perhatian. Setiap perpindahan murid wajib mendapat persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan tujuan serta dilakukan pembaruan data pada sistem EMIS guna menjamin ketertiban administrasi dan validitas data pendidikan madrasah.

Melalui rapat koordinasi ini, Kemenag Sidoarjo berharap seluruh madrasah negeri di wilayahnya dapat melaksanakan PMB TP 2026/2027 secara tertib, profesional, dan sesuai regulasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan madrasah yang berkualitas, inklusif, dan berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *