Sidoarjo (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat koordinasi yang bertujuan untuk melakukan pemetaan terhadap izin pendirian rumah ibadat, termasuk rumah ibadat sementara. Rapat ini berlangsung di Auditorium MAN Sidoarjo dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Plt. Kasubag TU, Kepala Seksi/penyelenggara, Kepala KUA, penghulu, Kepala satker madrasah, Bakesbangpol, Ketua FKUB, serta penyuluh agama Kemenag Sidoarjo baik PNS, PPPK dan Non-ASN.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo Moh. Arwani dalam sambutannya mengungkapkan bahwa rapat ini didasari oleh surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur yang mengamanatkan pemetaan izin pendirian rumah ibadat, terutama yang mengalami kendala dalam perizinan dan memerlukan advokasi atau pendampingan. Beliau menekankan pentingnya koordinasi dengan perangkat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di setiap kecamatan untuk memberikan pendampingan yang dibutuhkan terhadap rumah ibadat.
Pria asal Kedungkendo Candi Sidoarjo juga mengajak seluruh peserta rapat untuk tidak mudah menyebarkan berita negatif yang berkaitan dengan institusi, dengan harapan ASN Kemenag dapat berperan sebagai pengendali situasi agar konflik keagamaan dapat dihindari.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sidoarjo, Idham Cholid, menjelaskan tentang pentingnya mematuhi PBM Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Menurutnya, membangun kerukunan antar umat beragama perlu dilakukan melalui tiga fase aktualisasi, yakni kondisi awal, proses, dan hasil akhir.
Pria yang akrb disapa Gus Idham ini menegaskan bahwa jika masyarakat hidup dalam keadaan rukun dan damai, maka proses literasi kerukunan akan terwujud melalui pertemuan dan dialog bersama. Hasil akhirnya adalah terciptanya komitmen dan kepercayaan antar sesama. Namun, jika telah terjadi konflik dalam masyarakat, Idham menyarankan agar penekanan pada proses dilakukan secara kolaboratif untuk mencapai pemahaman bersama dan komitmen terhadap penyelesaian masalah.
