Sidoarjo — Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo mengikuti kegiatan Next Level PPID: Strategi dan Persiapan Menuju Penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur secara daring dari Aula Al Ikhlas 2 Kankemenag Kabupaten Sidoarjo, Selasa (21/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti Tim PPID Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai bagian dari persiapan menghadapi penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan data dan dokumentasi yang sistematis sebagai fondasi pelayanan informasi publik. Menurutnya, setiap satuan kerja harus memastikan seluruh data dan informasi terdokumentasi dengan baik sehingga mudah ditemukan ketika dibutuhkan, baik untuk pelayanan masyarakat maupun kepentingan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Selain itu, Kakanwil mengajak seluruh satuan kerja memperkuat kolaborasi antarunit kerja dalam membangun budaya berbagi data dan informasi. Dengan dukungan seluruh unit penghasil informasi, layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama diharapkan semakin cepat, tepat, akurat, terpercaya, serta mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pada sesi utama, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto, menyampaikan materi bertajuk “Strategi Cerdas Mengamankan Predikat Informatif”. Ia menjelaskan bahwa keberadaan PPID merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan informasi, melakukan klasifikasi informasi, mengelola dokumentasi, serta memastikan setiap permohonan informasi diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Edi Purwanto juga mendorong agar fungsi PPID terus dioptimalkan hingga tingkat satuan kerja. Menurutnya, pelayanan informasi yang dikelola melalui PPID akan lebih profesional, tertib, dan akuntabel, sekaligus mampu meminimalkan potensi sengketa informasi publik. Ia juga mengingatkan pentingnya memahami klasifikasi informasi publik yang meliputi informasi berkala, informasi serta merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penguatan fungsi PPID, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai indikator penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, di antaranya pengelolaan jenis informasi, digitalisasi layanan, sarana dan prasarana pelayanan, kualitas informasi, komitmen organisasi, serta inovasi pelayanan informasi. Indikator tersebut menjadi acuan bagi badan publik dalam mewujudkan layanan informasi yang berkualitas dan meraih predikat informatif.
Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua Tim PPID, Rohmat Nasrudin, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bekal penting bagi Tim PPID dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo.
“Penguatan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata kelola PPID dan indikator penilaian Monev KIP. Kami akan terus memperkuat koordinasi antarunit kerja, meningkatkan pengelolaan dokumentasi dan data, serta mengoptimalkan pelayanan informasi agar semakin transparan, akuntabel, dan profesional,” ujar Rohmat.
Ia menambahkan, hasil penguatan tersebut akan menjadi dasar bagi Tim PPID Kemenag Kabupaten Sidoarjo untuk terus berbenah dalam menghadapi penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, sekaligus menghadirkan pelayanan informasi yang semakin berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.