Sidoarjo (Humas) – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan transparansi lembaga Amil Zakat di Kabupaten Sidoarjo dan sekitarnya, Sambutan Pembina Apel, Farid Yusron, menyoroti pentingnya memerhatikan aspek legalitas lembaga zakat. Beberapa waktu yang lalu, tim Subdit Kelembagaan Zakat dari Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan visitasi, verifikasi, dan asistensi kepada lembaga zakat, yang mengungkapkan bahwa masih banyak lembaga Amil Zakat yang belum memiliki izin resmi.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Apel Senin Pagi (6/11) di Halaman Kemenag Sidoarjo. Farid Yusron dalam sambutannya menekankan perlunya pembinaan dan monitoring terhadap lembaga zakat yang belum tersertifikasi untuk segera mengurus aspek legalitas kelembagaan Amil Zakat kepada pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa lembaga zakat beroperasi sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku dalam kelembagaan zakat.

Dalam rangka mengatasi masalah ini, Subdit Kelembagaan Zakat menawarkan solusi bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang belum memiliki izin. Solusi tersebut adalah dengan mengurus status sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kabupaten Sidoarjo, atau dalam kasus ini lembaga zakat mengurus legalisasi sebagai lembaga Amil Zakat tingkat kabupaten ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Selain itu, Farid Yusron mengucapkan terima kasih kepada kepala kantor yang telah memfasilitasi pinjam pakai ruangan di sebelah kantin sebagai kantor sekretariat Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sidoarjo. Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada para nadzir dan para waqif dalam mengurus sertifikasi wakaf.
Lebih lanjut ia mengapresiasi para pendamping proses produk halal (P3H) dan penyuluh agama Islam yang telah berperan dalam proses sertifikasi halal bagi pengelola kantin di madrasah negeri dan swasta. “Progres yang menggembirakan telah tercapai, terutama pada kantin di madrasah negeri yang semuanya telah bersertifikat. Pihak berwenang berharap bahwa sertifikasi halal ini akan diikuti oleh kantin-kantin di madrasah swasta, sehingga masyarakat dapat menikmati makanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal.” ungkap Farid Yusron.
