Dalam arahannya di apel bendara tersebut, mengungkapkan, secara umum instruksi tersebut meminta agar para ASN Kemenag terus berupaya memperkokoh sikap kesadaran berbangsa, bernegara, dan cinta tanah air, serta meningkatkan pengabdian, tanggung jawab, dan disiplin sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.sesuai dengan Instruksi Menag RI nomor 2 Tahun 2021
Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan terbaru mengenai pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah SE 13 tahun 2021 hendaknya di terapkan di masing masing satuan kerja aturan ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tempat ibadah.
Poin terakhir amanat yang disampaikan bahwa Tehnologi informasi merupakan suatu kebutuhan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat , terkait hal tersebut situs web kemenagsidoarjo.