Menindaklanjuti dari Instruksi Menteri Agama no 2 tahun 2021, tentang penghormatan bendera dan doa setiap tanggal 17 bulan berjalan yang jatuh pada hari kerja

Click to share!

Kab. Sidoarjo (Humas) – Kamis 17/6 Kepala Subag TU Moh Arwani memimpin apel pagi diikuti seluruh pejabat struktural dan fungsiinal , pejabat fungsional tertentu dan pejabat pelaksana di halaman belakang Kantor Kemenag Kab Sidoarjo.

Dalam arahannya di apel bendara tersebut, mengungkapkan, secara umum instruksi tersebut meminta agar para ASN Kemenag terus berupaya memperkokoh sikap kesadaran berbangsa, bernegara, dan cinta tanah air, serta meningkatkan pengabdian, tanggung jawab, dan disiplin sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.sesuai dengan Instruksi Menag RI nomor 2 Tahun 2021

agar menjadi perhatian bagi kita untuk melaksanakannya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, alhamdulillah kita setiap bulan tanggal 17 sudah melakukan upacara bendera dengan memakai Korpri hanya di rubah dengan memakai PDH / batik . Lebih lanjut arwani menambahkan ada perubahan pakaian dinas yang tertuang di SE Menag no 12 tahun 2021 berlaku bagi baik PNS maupun non PNS dilingkungan kemenag Kab Sidoarjo.

Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan terbaru mengenai pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah SE 13 tahun 2021 hendaknya di terapkan di masing masing satuan kerja aturan ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tempat ibadah.

Poin terakhir amanat yang disampaikan bahwa Tehnologi informasi merupakan suatu kebutuhan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat , terkait hal tersebut situs web kemenagsidoarjo.

com sudah bisa di akses mohon dukungan dan supot dari pejabat dan ASN dan demi penyempurnaan kedepan ” Pungkasnya”
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *