Pelaku Usaha Kantin MTsN 4 Sidoarjo Ikuti Pendampingan Pengajuan NIB

Click to share!

Kab. Sidoarjo (MTsN 4) – Himbauan yang disampaikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat yang diterbitkan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-1612/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/04/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Pendaftaran Sertifikasi Halal Kantin Madrasah, maka MTsN 4 Sidoarjo melakukan koordinasi dengan Tim Satgas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo dan Pelaku Usaha Kantin untuk menindaklanjuti himbauan tersebut.

Saat ini Rabu (10/5) telah berkumpul sekitar sepuluh orang pelaku usaha atau kantin madrasah di ruang pertemuan. Kehadirannya dalam rangka untuk menerima pendampingan secara langsung dari Tim Satgas Sertifikasi Halal dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo. Mereka terdiri atas: Agus Triyono, Sri Rahmayani, dan Elly.

Di depan puluhan pelaku usaha kantin madrasah, Sri Rahmayani memandu secara langsung tahapan-tahapan pengisian Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha (NIB) sendiri adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.

Sesuai petunjuk atau arahan langkah awal yang harus dilakukan oleh pelaku usaha kantin MTsN 4 Sidoarjo dalam pengisian NIB antara lain: Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Usaha Kantin Madrasah, Membawa Handphone (HP), Mengisi Form dari Kemenag yang telah dibagikan oleh Ketua Kantin Madrasah kepada pelaku usaha.

Dengan sabar dan ulet, Sri Rahmayani memandu seluruh pelaku usaha kantin madrasah untuk masuk ke alamat www.oss.go.id. Langkah ini dilakukan untuk melakukan pendaftaran atau login oss Berbasis Risiko. Sesuai petunjuk yang disampaikan, maka pelaku usaha harus mengisi Username, kata sandi dan seterusnya.

“Alhamdulillah seluruh pelaku usaha kantin MTsN 4 Sidoarjo telah berhasil mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik”, terangnya. (NSPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *