Sidoarjo (Humas) – Pada hari Rabu, 22 November 2023, Tim Arsiparis Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan pendampingan prosedur pemusnahan arsip di Kemenag Sidoarjo. Acara ini dilaksanakan di Aula PLHUT Kemenag Sidoarjo pada Rabu (22/11) dan dihadiri oleh Kasubag TU serta pegawai sekretariat/tata usaha.
Saderi Wibisono, Arsiparis Kanwil Kemenag Jatim menjadi narasumber utama dalam kegiatan ini. Pemusnahan arsip menjadi fokus utama pembahasannya, dengan mengacu pada KMA Nomor 44 Tahun 2010 tentang pedoman penataan kearsipan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam paparannya, Saderi menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memusnahkan arsip yang tidak memiliki nilai kegunaan dan telah melewati jangka waktu penyimpanan yang ditentukan. “Bahwa Tujuan utama dari pemusnahan arsip ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja serta menyelamatkan informasi arsip dari pihak-pihak yang tidak berhak mengetahuinya.” ungkapnya.
Menurut Saderi, arsip yang bisa dilakukan pemusnahan adalah arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, dan memiliki keterangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Proses pemusnahan juga harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak berkaitan dengan penyelesaian suatu perkara.

Dalam proses pemusnahan tersebut terdapat langkah-langkah yang harus diambil yaitu membentuk tim pengolah arsip, membentuk tim penilai arsip, Membentuk tim pemusnahan arsip di unit kearsipan dan menerbitkan Surat Keputusan penetapan pemusnahan arsip.
Sementara itu Kasubag TU menilai kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pegawai tentang pentingnya pengelolaan arsip yang tepat dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sehingga kegiatan ini dapat menjadi langkah awal menuju kearsipan yang lebih teratur dan efisien di lingkungan Kemenag Sidoarjo.