Pentingnya Tafahum dalam Upaya Meminimalisir Sengketa Tanah Wakaf

Click to share!

Kab. Sidoarjo (Humas) – Dalam penanganan wakaf untuk tempat ibadah, sering ditemui adanya permasalahan terkait status tanah. Wakif, sebutan bagi orang yang wakaf, menyerahkan tanahnya untuk dikelola agar dijadikan tempat ibadah dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Tentunya selama tanah yang diwakafkan tersebut digunakan untuk kemaslahatan, maka pahala akan terus mengalir bagi si wakif walaupun dirinya sudah wafat.

Apabila sebuah harta benda diwakafkan, maka terlepaslah hubungan hukum kepemilikan harta tersebut dari pemilik awalnya, termasuk ahli waris. Adakalanya di masa mendatang, salah satu keluarga si ahli waris keberatan dan ingin menggugat tanah yang telah diwakafkan oleh leluhurnya. Kasus ini biasa terjadi ketika tidak adanya bukti otentik ikrar wakaf sehingga berjalannya waktu salah satu keluarga si ahli waris menggugat dengan berbagai alasan.

Kasi Bimas Islam Khoidar menilai penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perwakafan ini untuk Ta’aruf, saling mengenal satu sama lain. Sebagaimana ia sampaikan kepada jamaah musholla Rohman Rohim Wonocolo Sidoarjo yang memantapkan prosesi ikrar wakaf pada Rabu (8/6) dengan disaksikan oleh Kepala KUA, Lurah Wonocolo serta tokoh masyarakat yang menjadi saksi hidup sejarah tanah wakaf yang saat ini sudah terbangun menjadi musholla.

Khoidar menambahkan apabila sudah saling mengenal maka perlu Tafahum, saling memahami tentang proses ikrar wakaf hingga pengelolaan harta benda yang diwakafkan. Di sinilah pentingnya seluruh masyarakat untuk saling memahami sejarah awal mula harta benda tersebut diwakafkan. Sehingga di masa mendatang tidak akan menjadi permasalahan apabila ada ahli waris yang akan menggugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *