KUA Balongbendo — Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Balongbendo terus digalakkan. Salah satunya melalui rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (15/5/2025) pukul 10.00 WIB di Balai Desa Singkalan, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Balongbendo dan dihadiri oleh para takmir masjid dan mushalla se-Desa Singkalan, bersama dengan perwakilan dari Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Balongbendo.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan pendampingan dan pemahaman teknis kepada para pengelola tempat ibadah mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf. Selain itu, dilakukan pula pengecekan kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan sertifikasi.
Menurut penyuluh agama yang hadir, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola wakaf agar lebih akuntabel dan berdaya guna. “Dengan adanya sertifikat, status hukum tanah wakaf menjadi lebih jelas dan terlindungi. Ini penting untuk mendukung keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan dari tanah wakaf tersebut,” ujarnya.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Langkah ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset umat demi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
