Penyuluhan Hukum Terpadu oleh Kejaksaan Negeri di MTsN 1 Sidoarjo

Click to share!

Kabupaten Sidoarjo (MTsN 1) – Penting bagi civitas akademika untuk melek tentang hukum yang berlaku di Indonesia sebagai upaya pencegahan tindakan melanggar hukum. Selasa (15/11) Kejaksanaan Negeri Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan MTsN 1 melakukan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum terpadu bagi guru dan tenaga kependidikan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut turut berperan sebagai narasumber yakni Andik Susanto dan Guruh  Wicahyo Prabowo selaku jaksa fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksanaan Negeri Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini disambut hangat dan antusias oleh peserta sosialisasi. “Dalam kehidupan bermasyarakat kecerdasan intelektual tidaklah cukup tanpa diimbangi dengan adab dan ketaatan terhadap hukum yang berlaku,” ungkap narasumber.

Kegiatan yang bertajuk kenali hukum dan jauhkan hukuman ini memberikan pemahaman tentang hukum yang berlaku di lingkungan instansi terkait dan madrasah. Sasaran dari kegiatan ini adalah guru dan tenaga kependidikan yakni guna memberikan penguatan dan pemahaman peraturan perundang-undangan terkait instansi dan undang-undang perlindungan anak yang bertujuan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindakan melanggar hukum di lingkungan madrasah. Keantusiasan peserta sosialisasi terlihat dari pertanyaan pemantik yang dilontarkan oleh Yuni Setyarahayu dalam sesi tanya jawab tentang penggunaan gadget dan implikasinya bagi peserta didik terkait tindakan yang dapat melanggar hukum.

Kepala Madrasah Achmad Saifullah dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan himbauan dari Kemenag untuk selalu bekerja sama agar civitas akademika lingkungan MTsN 1 paham hukum terutama terkait kebijakan-kebijakan baik dari Kemenag maupun Kanwil serta gambaran tentang hukum yang berkaitan tentang madrasah atau masyarakat. “Harapan dalam kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua dan berdampak positif bagi masyarakat seluruhnya,” imbuhnya. (Senja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *