Perkuat Layanan Informasi Pernikahan, Kemenag Sidoarjo dan Pengadilan Agama Teken MoU SIAPIK

Click to share!

SIDOARJO — Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) penerapan aplikasi Sistem Integrasi Administrasi Pengadilan Agama dan Informasi KUA (SI-APIK) pada Kamis (30/7/2026). Acara yang berlangsung di Aula Al-Ikhlas 1 Kemenag Sidoarjo tersebut dihadiri oleh 86 penghulu dari seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kerja sama tersebut menjadi langkah untuk mendorong integrasi dan sinkronisasi data administrasi nikah, talak, cerai, dan rujuk (NTCR) antara Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama. Melalui pemanfaatan teknologi digital, layanan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, akurat, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terwujudnya sinergi ini. Ia juga mendorong para penghulu untuk terus meningkatkan sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Pengadilan Agama. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian penting dalam menghadirkan layanan informasi yang semakin mudah dan terintegrasi. “Para penghulu hendaknya meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk melakukan sinkronisasi layanan dengan memanfaatkan dunia digital, sehingga dapat memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.


​Dalam kesempatan tersebut, Mufi juga menyoroti banyaknya fenomena gugatan perceraian yang diajukan masyarakat melalui proses penasihatan keluarga atau Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama, khususnya bagi para penghulu yang memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi dan penguatan ketahanan keluarga.

“Pesan-pesan untuk menjaga keutuhan keluarga dan mencegah perceraian hendaknya terus disampaikan oleh para penghulu, baik dalam khotbah nikah, bimbingan remaja usia sekolah (BRUS), maupun bimbingan perkawinan (Bimwin),” ujarnya. Mufi menegaskan, upaya menekan angka perceraian tidak hanya dilakukan ketika persoalan rumah tangga telah muncul, tetapi juga harus dimulai sejak sebelum pasangan memasuki kehidupan perkawinan.


​Pengadilan Agama Sidoarjo Sambut Baik Sinergi dan Soroti Isu Penetapan Asal-Usul Anak
​Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Siti Hanifah, S.Ag., M.H., menguraikan pentingnya menjaga tali silaturahmi dan nilai historis antara kedua lembaga. Meskipun secara struktur kelembagaan telah terpisah sejak tahun 2006, PA dan Kemenag memiliki keterikatan erat dalam menjalankan tugas pelayanan hukum keluarga Islam kepada masyarakat.
​Siti Hanifah memberikan apresiasi tinggi terhadap forum kajian Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Sidoarjo yang aktif mendiskusikan persoalan hukum keluarga seperti munakahat, waris, dan wakaf. Beliau menyatakan kesiapan jajaran Pengadilan Agama untuk ikut serta “ngaji bareng” dan berbagi pengalaman teknis hukum dalam forum tersebut. Selain integrasi SI-APIK, beliau memaparkan dua agenda strategis ke depan:
​Penyelenggaraan Isbat Nikah Terpadu: Kolaborasi tripartit antara Pengadilan Agama, KUA, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam satu tempat (penetapan hakim, penerbitan buku nikah, dan pembaruan identitas kependudukan langsung selesai secara simultan).


​Solusi Isu Asal-Usul Anak: Mengkaji secara mendalam tingginya permohonan penetapan asal-usul anak yang dilatarbelakangi oleh maraknya pernikahan tidak tercatat (siri) di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
​Di akhir sambutannya, Siti Hanifah menyampaikan suasana keakraban melalui candaan ringan seputar dinamika tugas, gaji, dan risiko mutasi pegawai Pengadilan Agama. Beliau berharap MoU ini dapat membawa keberkahan, memperluas ruang kolaborasi, serta memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan administrasi bagi masyarakat Sidoarjo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *