Kab. Sidoarjo (Humas) – Disebutkan dalam Renstra Tahun 2020-2024 bahwa Kementerian Agama RI memiliki beberapa program prioritas yang salah satunya adalah Penguatan Moderasi Beragama. Hal ini berkaitan erat dengan tugas dan fungsi dari Penyuluh Agama Islam yang mempunyai peran dan fungsi strategis dalam memperkuat kehidupan bangsa serta berperan dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan terkait kebijakan pemerintah melalui pendekatan bahasa agama. Dengan demikian sangat penting upaya deradikalisasi bagi seorang Penyuluh Agama Islam karena merekalah garda terdepan kinerja Kementerian Agama.
Oleh karena itu, Penyuluh Agama Islam baik Fungsional maupun non-ASN di Kabupaten Sidoarjo kompak hadir dalam acara “Pemetaan Wawasan Kebangsaan dan Pemahaman Keagamaan bagi Penyuluh” yang dilaksanakan di Aula Kankemenag Sidoarjo pada Selasa (1/11). Kasi Bimas Islam Abdul Rahman menegaskan wujud komitmen pemerintah terhadap penyuluh agama yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dalam Pemetaan ini dilakukan pengambilan data terhadap Penyuluh Agama Islam secara online dengan media smartphone yang berisi tes tertulis yang bertujuan untuk menilai berbagai aspek komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan penerimaan terhadap tradisi lokal.
Kepala Kankemenag Sidoarjo Moh. Arwani yang turut hadir membuka acara tersebut berharap seluruh peserta mampu mendapatkan penilaian terbaik karena diyakini kinerja penyuluh yang berjalan sangat baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Selanjutnya kami juga berharap adanya peningkatan kompetensi penyuluh khususnya dalam pelayanan keagamaan di KUA kecamatan sebagaimana tertuang dalam PMA Nomor 34 Tahun 2016.” tegas Arwani.
Menurutnya, KUA dulu dikenal masyarakat sebagai tempat pelayanan pernikahan. Namun sesuai PMA tersebut, terdapat sedikitnya 10 jenis pelayanan yang ada di KUA kecamatan yang semuanya juga tidak lepas dari tugas dan fungsi seorang Penyuluh Agama Islam.