Kab Sidoarjo ( Humas ) Kementerian Agama Kab Sidoarjo melalui penyelenggara zakat wakaf bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo selasa 9/11 bertempat di gedung MUI lakukan giat Rapat Koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2021, Moh Sholehuddn selaku penyelenggara Zakat Wakaf dalam laporannya di gelarnya kegiatan ini mempunyai maksud tujuan agar dapat memberikan informasi yang utuh pada peserta program sertifikasi tanah wakaf tentang program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) sekaligus memberikan informasi tentang persyaratan dan validasi berkas PTSL sesuai standart di BPN Kab Sidoarjo .
Unsur wakaf adalah adanya wakif , ikrar wakaf dan Nazhir , sebagaian besar tanah yang telah di wakafkan itu berhenti tidak di kembangkan tidak di produktifkan padahal ada peluang untuk memproduktifkan misalnya tanah di bangun sebagian untuk beribadah dan sebagian masih ada sisa tanah kosong maksudnya tanah yang kosong bisa di manfaatkan untuk pengembangan pertokoan, balai pengobatan yang bisa dimanfaatkan bagi masyarakat ada usaha produktif yang bisa menghasilkan keuntungannya bisa di bagikan kepada para dhuafa’ fakir miskin sekitar dengan tujuan mensejahterakan masyarakat ini adalah tugas nadhir “ tandas M Amir Sholehuddin selaku Kepala Kemenag “.
Pria yang akrap di panggil dengan Amir ini menambahkan bahwa Badan Wakaf Indonesia ( BWI Kabupatn Sidoarjo ) lembaga ini mempunya hak untuk membentuk dan memberhentikan Nazhir baik Nazhir individu Nazdir organisasi dan Nazhir berbadan hukum semua di kelola BWI dan Kementerian Agama melalui penyelenggara zakat wakaf mengembangkan perwakafan ini tugas utama BWI. Kementerian Agama Kab Sidoarjo juga mempunyai kewajiban membina tentang perwakafan atau masalah keagamaan, kependidikan bisa konsultasi di KUA setempat. pungkasnya”.
Sementara Narasumber dari BPN Kab Sidoarjo Sarbini menjelaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN ) pusat sudah ada MOU dengan Kemenag RI dan ditindak lanjuti BPN Jawa Timur MOU dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur , ditindak lanjuti lagi BPN Kab Sidoarjo MOU dengan Kemenag Kab Sidoarjo , dengan harapan tanah wakaf bisa terselesaikan dengan di tetapkan sertifikat singkat kata pendaftaran tanah wakaf kuncinya adalah wakif, tanpa ada wakif tidak akan di terima ,dan persyaratan lainnya ikrar wakaf, akte ikrar wakaf syarat untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf. (Im)