Rapat menindak lanjuti SE Menag RI Nomor 15 tahun 2021

Click to share!

Bertempat di Aula Kankemenag Sidoarjo, Senin (28/6) seluruh pegawai yang namanya tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo Nomor 244 Tahun 2021 tertanggal 21 Juni 2021 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Qurban/Idul Adha Tahun 2021 M / 1442 H berkumpul untuk menggelar Rapat Persiapan Qurban. Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021, Kepala Kankemenag Sidoarjo Amir Sholehuddin mewajibkan kepada seluruh pejabat Kementerian Agama untuk memantau pelaksanaan takbiran, Sholat Idul Adha dan Penyembelihan hewan qurban. Hal itu tidak lain untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Idul Adha dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat serta mematuhi aturan dari pemerintah demi menekan penyebaran covid19. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *