Sinergi Kemenag, Dinas Pendidikan dan PG TPQ Sidoarjo Matangkan Juknis Pencairan Bantuan Uang kepada Guru TPQ Tahun 2025

Click to share!

Sidoarjo — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan keagamaan nonformal melalui program pemberian bantuan uang kepada para guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Program yang telah berjalan sejak tahun 2009 ini merupakan bentuk penghargaan kepada para guru TPQ yang secara konsisten mengabdikan diri dalam mendidik generasi muda melalui pembelajaran Al-Qur’an.

Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, program ini memberikan insentif selama 12 bulan, terhitung mulai Januari hingga Desember 2025. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban para guru TPQ serta meningkatkan semangat dan kualitas pengajaran Al-Qur’an di tengah masyarakat.

Dalam rangka mematangkan petunjuk teknis (juknis) pencairan bantuan tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, serta Perkumpulan Guru TPQ (PG TPQ) menggelar rapat koordinasi pada Selasa, 15 April 2025. Rapat berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo Mufi Imron Rosyadi, didampingi Kasubbag Tata Usaha Rohmat Nasrudin dan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Moh. Solehuddin. Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Tirto Adi, perwakilan staf Kesra, serta pengurus PG TPQ Sidoarjo.

Dalam pemaparannya, Moh. Solehuddin menyampaikan bahwa hingga pertengahan April 2025, terdapat sebanyak 8.250 guru TPQ yang tercatat sebagai calon penerima bantuan uang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.200 guru telah terverifikasi dan memenuhi persyaratan administratif, sementara 4.050 guru lainnya masih belum tercantum dalam data EMIS (Education Management Information System).

“PD Pontren bersama PG TPQ terus bekerja intensif untuk memverifikasi dan melengkapi data guru TPQ yang belum masuk ke dalam sistem. Kami targetkan pendataan ini tuntas sebelum akhir bulan agar seluruh kuota dapat terpenuhi,” ujar Solehuddin.

PG TPQ berperan penting dalam menyampaikan data para guru yang telah diverifikasi berdasarkan persyaratan administrasi yang ditentukan. Sementara itu, Kementerian Agama melalui Seksi PD Pontren bertugas menyelaraskan data tersebut dengan data resmi yang tercatat dalam EMIS. Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima data akhir yang telah diverifikasi, mengusulkan nama-nama guru TPQ kepada Bupati, dan menyalurkan dana insentif sesuai keputusan yang ditetapkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tirto Adi menyampaikan harapannya agar sinergi antar lembaga ini mampu mempercepat proses pendataan dan pencairan bantuan. “Kami ingin memastikan bahwa program ini berjalan tepat sasaran dan sesuai regulasi. Bantuan ini adalah bentuk nyata kepedulian Pemkab Sidoarjo terhadap para guru TPQ,” ujarnya.

Dengan sinergi yang semakin solid antara Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta PG TPQ, diharapkan program bantuan insentif ini dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi para guru TPQ di Kabupaten Sidoarjo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *