Kab. Sidoarjo (Humas) – BKN Kanreg II Surabaya sambangi Kantor Kemenag Sidoarjo di Aula pada Rabu (15/6). Eko Junaidi, Sub Koordinator Supervisi Kepegawaian dan Priyo Utomo, Auditor Kepegawaian Muda BKN Kanreg II Surabaya hadir untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kepala Kankemenag Sidoarjo Moh. Arwani, Plt. Kasubag TU Rohmat Nasrudin dan Analis Kepegawaian Sri Agusmiarsih turut hadir dalam pembukaan dan dihadiri oleh sedikitnya 40 peserta yaitu Kepala Seksi/Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala/TU satker madrasah, Penyuluh dan Pengawas.Moh. Arwani sebagai orang nomor satu di Kankemenag Kabupaten Sidoarjo berharap kegiatan ini agar diikuti dengan sungguh-sungguh oleh peserta yang hadir untuk selanjutnya dapat diteruskan kepada satuan kerjanya masing-masing. “Tentunya apa yang disampaikan dalam kegiatan ini dapat meningkatkan profesionalitas PNS baik dari segi administrasi maupun kinerja.” ujar Pria asal Candi Sidoarjo ini.
Dalam pemaparan narasumber Eko Junaidi menuturkan PP 94 Tahun 2021 ini ditetapkan pada 31 Agustus 2021 lalu menggantikan aturan sebelumnya yaitu PP 53 Tahun 2010 yang menitikberatkan pada peningkatan kedisiplinan PNS. Bahwa prinsip dasar PP 94 Tahun 2021 adalah atasan mempunyai tanggung jawab terhadap kedisiplinan bawahannya. “Apabila ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahan, maka atasan langsung wajib menindaklanjuti.” jelas pria asal Sampang tersebut.