Sidoarjo, 14 Agustus 2026 — Komitmen masyarakat dalam mendukung kemaslahatan umat kembali diwujudkan melalui pelaksanaan Ikrar Wakaf sebidang tanah seluas 130 meter persegi yang diperuntukkan bagi kepentingan Musholla Nurul Yaqin, Desa Kajartengguli, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Ikrar wakaf tersebut dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) Nomor WT.2/60/VII/2026 dan dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, bertepatan dengan 1 Rabiul Awal 1448 Hijriah. Prosesi ikrar dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Prambon dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Prambon, Miftakhul Huda, S.Ag.
Wakif dalam ikrar tersebut adalah Nurul Mardiana, yang bertindak atas nama perseorangan. Tanah yang diwakafkan berstatus Sertipikat Hak Milik dengan NIB 12.10.000098341.0, berlokasi di Desa Kajartengguli RT 002/RW 003, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Tanah wakaf tersebut memiliki batas-batas, yakni sebelah timur berbatasan dengan saluran air, sebelah barat dengan tanah milik H. Daviq, sebelah utara dengan tanah milik Mustakim, dan sebelah selatan berbatasan dengan jalan.
Dalam ikrar tersebut, wakaf diterima oleh Ahmad Qoimun Naufal, selaku Ketua Nazhir, yang bertindak atas nama Badan Hukum Yayasan Nurul Huda Kajartengguli yang berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaksanaan ikrar wakaf turut disaksikan oleh Mochamad Al-Amin dan Moh. Bahrон Rosyadi. Seluruh proses berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian administrasi serta pengelolaan aset wakaf sesuai dengan peruntukannya. Akta Ikrar Wakaf menjadi dokumen penting yang membuktikan pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan hartanya kepada nazhir sesuai tujuan wakaf.
Kepala KUA Prambon menyampaikan apresiasi kepada wakif yang telah menyerahkan sebagian hartanya untuk kepentingan umat. Menurutnya, wakaf bukan hanya bentuk ibadah dan amal jariyah, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada wakif yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan Musholla Nurul Yaqin. Wakaf merupakan amal jariyah yang diharapkan terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kami berharap aset wakaf ini dapat dijaga, dikelola dengan amanah, dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf,” ujar Kepala KUA Prambon.

Lebih lanjut, Kepala KUA Prambon mengingatkan pentingnya tertib administrasi dalam setiap proses perwakafan. Pencatatan ikrar wakaf melalui Akta Ikrar Wakaf menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya persoalan terkait status maupun pemanfaatan tanah wakaf di kemudian hari.
“Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah bagi Ibu Nurul Mardiana dan memberikan manfaat yang luas bagi jamaah serta masyarakat Desa Kajartengguli. Kami juga berharap Nazhir dapat menjalankan amanah dengan baik sehingga tanah wakaf benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kemakmuran dan kegiatan ibadah di Musholla Nurul Yaqin,” lanjutnya.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf tersebut, diharapkan keberadaan tanah wakaf dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Desa Kajartengguli dan menjadi bagian dari penguatan sarana ibadah serta kemaslahatan umat di Kecamatan Prambon.