Wakaf Tanah untuk Musala Ar Rohman, Kepala KUA sekaligus PPAIW Kecamatan Prambon Tekankan Keutamaan Sedekah Jariyah

Click to share!

Prambon, Sidoarjo — Komitmen masyarakat dalam mengembangkan sarana ibadah kembali diwujudkan melalui ikrar wakaf sebidang tanah untuk keperluan Musala Ar Rohman di Desa Kedungkembar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Ikrar wakaf tersebut dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026, bertepatan dengan 6 Rabiul Awal 1448 H, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Prambon.

Wakif dalam ikrar wakaf tersebut adalah Moh. Abd. Zainudin, yang mewakafkan sebidang tanah dengan luas 62 meter persegi. Tanah tersebut tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01157 dengan NIB 12100215.00875 atas nama Moh. Abd. Zainudin.

Tanah wakaf tersebut berada di Desa Kedungkembar RT 006/RW 001, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dan diperuntukkan bagi pembangunan serta pemanfaatan Musala Ar Rohman sebagai tempat ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat.

Dalam pelaksanaan ikrar, wakaf diterima oleh Muhamad Tri Kisnowo Hadi, selaku Sekretaris Nazhir yang bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama berkedudukan di Jakarta untuk MWC NU Prambon.

Ikrar wakaf tersebut disaksikan oleh Achma​d Zaenal Arifin dan Jamil sebagai saksi.

Sementara itu, proses ikrar wakaf dipimpin oleh Miftakhul Huda, S.Ag., selaku Kepala KUA Prambon sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Prambon.

Dalam kesempatan tersebut, Miftakhul Huda menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk amal yang memiliki nilai keberlanjutan. Ia mengingatkan kembali sabda Rasulullah SAW tentang tiga amalan yang pahalanya terus mengalir setelah seseorang meninggal dunia.

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Menurut Miftakhul Huda, wakaf tanah untuk musolla merupakan salah satu bentuk sedekah jariyah yang manfaatnya dapat dirasakan secara terus-menerus oleh masyarakat.

“Wakaf ini termasuk sedekah jariyah. Insyaallah, meskipun wakif kelak telah meninggal dunia, pahala akan tetap mengalir selama tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk kebaikan, khususnya sebagai tempat ibadah, tempat silaturahmi, serta tempat berbagai kegiatan yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” pesannya.

Ia juga berharap keberadaan Musolla Ar Rohman nantinya tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan salat, tetapi dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat Desa Kedungkembar.

“Semoga wakaf yang telah diikrarkan ini menjadi amal jariyah bagi wakif, diterima oleh Allah SWT, serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Semoga juga menjadi inspirasi bagi umat Islam untuk terus berlomba-lomba dalam kebaikan melalui wakaf dan amal sosial lainnya,” lanjutnya.

Pelaksanaan ikrar wakaf ini menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara wakif, nazhir, PPAIW, dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan aset wakaf serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan tujuan yang telah diikrarkan.

Dengan terlaksananya ikrar tersebut, tanah seluas 62 meter persegi diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat melalui keberadaan Musolla Ar Rohman, sekaligus menjadi investasi amal kebaikan bagi wakif di dunia dan akhirat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *