Apel Pagi Kemenag Kabupaten Sidoarjo Bahas Penguatan Program Zakat dan Wakaf

Click to share!

Sidoarjo – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo menggelar apel pagi pada Senin (3/8/2026) di halaman kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo. Apel dipimpin oleh Farid Yusron, S.Sos., M.M., serta diikuti oleh pegawai kantor induk, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidoarjo, dan mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Dalam amanatnya, Farid Yusron mengajak seluruh peserta apel untuk senantiasa memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT atas nikmat kesehatan dan kesempatan sehingga dapat melaksanakan apel pagi sebagai bagian dari kewajiban ASN di lingkungan Kementerian Agama. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kedisiplinan seluruh ASN yang hadir mengikuti apel pagi.

Pada kesempatan tersebut, Farid Yusron meneruskan pesan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Dr. H. Mufi Imron Rosyadi, M.E.I., dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh ASN yang telah berpartisipasi dalam kegiatan Istighosah dan Tablig Akbar bersama Menteri Agama Republik Indonesia yang diselenggarakan pada Ahad (2/8/2026) di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.

Selain itu, Farid Yusron menyampaikan sejumlah informasi penting terkait penyelenggaraan zakat dan wakaf di Kabupaten Sidoarjo. Salah satunya mengenai penetapan KUA Kecamatan Sidoarjo sebagai KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat pada tahun 2026. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI dengan LAZNAS Rumah Yatim Ar-Rahman pada 10 Juli 2026 di Jakarta.

Melalui program tersebut, KUA Kecamatan Sidoarjo akan memberikan pendampingan kepada 10 calon penerima manfaat yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Sidoarjo. Saat ini proses seleksi, verifikasi administrasi, serta monitoring dan evaluasi lapangan telah dilaksanakan oleh tim pendamping KUA bersama LAZNAS Rumah Yatim Ar-Rahman. Hasil verifikasi akhir selanjutnya akan diusulkan kepada Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI.

Farid Yusron juga menyampaikan perkembangan program pengusulan Surat Keputusan (SK) Nazhir Wakaf Uang kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat. Menurutnya, legalitas Nazhir Wakaf Uang menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan dan pemberdayaan wakaf uang sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Ia berharap implementasi program zakat dan wakaf tidak hanya menjadi rutinitas administratif, tetapi mampu menghadirkan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pemberdayaan ekonomi umat di Kabupaten Sidoarjo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *