Sidoarjo (Humas) – Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Sidoarjo menyelenggarakan acara Koordinasi dan Konsultasi Kepenghuluan pada Hari Selasa, 1 Agustus 2023 di Meeting Room Al Ikhlas II. Pada kesempatan ini, Disdukcapil dan Pengadilan Negeri Sidoarjo dihadirkan untuk dapat memberikan pencerahan terhadap kasus yang sering terjadi di lapangan khususnya dalam menghadapi problematika pelayanan kepenghuluan.
Acara yang diikuti oleh 36 peserta terdiri dari Kepala KUA kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo serta para penghulu. Kasi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Jawa Timur Amanulloh, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sidoarjo Reddy Kusuma, serta Irianto Prijatna Utama sebagai Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo hadir untuk koordinasi, konsultasi dan merespon berbagai aduan yang dialami oleh para penghulu dalam memberikan pelayanan dokumen pernikahan.
Sambutan pembuka acara diberikan oleh Kepala Kemenag Sidoarjo, Moh Arwani, yang menyampaikan beberapa permasalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaan layanan kepenghuluan. Salah satunya adalah adanya perbedaan pemahaman tentang dokumen pernikahan, yang pada akhirnya menyebabkan perbedaan pelaksanaan di lapangan pula.”
Lebih lanjut, Arwani menyoroti salah satu persyaratan pernikahan yang mengharuskan calon pengantin mengisi model N1 dan N2, yang mencantumkan nama orang tua kandung. Namun, dalam beberapa kasus, terdapat calon pengantin yang statusnya adalah anak angkat, sehingga menimbulkan kebingungan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
“Dengan adanya acara koordinasi dan diskusi ini, kami berharap petugas KUA dapat mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dan juga Kehadiran Kepala Disdukcapil dan Pengadilan Negeri Sidoarjo di acara ini diharapkan dapat memberikan pandangan dan masukan yang berharga untuk menyelaraskan persyaratan pernikahan yang jelas dan konsisten,” ungkap Arwani dalam sambutannya.
Acara ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi semua pihak terkait untuk mencari solusi yang optimal dalam layanan kepenghuluan, sehingga pelaksanaan pernikahan di wilayah kabupaten Sidoarjo dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari ketidakjelasan persyaratan. Dengan kerjasama yang baik antarinstansi, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih harmonis dan terpadu, memberikan kemudahan bagi calon pengantin dalam melangsungkan ikatan suci pernikahan.