Kasi Pd Pontren Hadir Bersama Tim Penyuluhan Kejaksaan Negeri Sidoarjo Di Pondok Pesantren Al Barokah LDII Gedangan

Click to share!

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag kabupaten Sidoarjo (Dr. H. Moh Sholehuddin, M.Ag) hadir bersama Tim Penyuluhan Kejaksaan Negeri Sidoarjo ke Pondok Pesantren Al-Barokah LDII di desa Sruni Kecamatan Gedangan pada Selasa 31 Januari 2023 pukul 09.00.
Kehadiran tersebut dalam rangka acara “

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag kabupaten Sidoarjo (Dr. H. Moh Sholehuddin, M.Ag) hadir bersama Tim Penyuluhan Kejaksaan Negeri Sidoarjo ke Pondok Pesantren Al-Barokah LDII di desa Sruni Kecamatan Gedangan pada Selasa 31 Januari 2023 pukul 09.00.
Kehadiran tersebut dalam rangka acara “Pembinaan dan Penyuluhan Hukum bagi Santri dan Generasi Muda LDII Sidoarjo. Santri yang hadir berjumlah 160 dan didampingi oleh dewan pengurus ponpes Al Barokah.

Dalam momen penting ini, H. Moh Sholehuddin menegaskan bahwa pondok pesantren merupakan institusi pendidikan Islam yang sah dan punya cantolan hukum perundangan undangan yang kuat di NKRI. Legalitas pesantren ditunjukkan dengan ijin operasional atau NSP (nomer statistik pesantren) yang sekarang diterbitkan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI. Oleh karena itu semua pondok pesantren perlu mengurus ijin operasional, setelah itu mengisi data Emis Pontren, melaksanakan kegiatan pendidikan yang utuh..”penyelenggara pesantren dan santri harus pro NKRI. Dalam menyelenggarakan pendidikan mematuhi perundang-undangan seperti UU Sisdiknas, peraturan menteri agama tenteng Diniyah dan pesantren” tegas Moh Sholehuddin di depan dewan pengurus dan santri.

Sementara itu, Jaksa Wahid memaparkan tentang tugas tugas kejaksaan dan UU tentang perlindungan anak.

Dalam momen penting ini, H. Moh Sholehuddin menegaskan bahwa pondok pesantren merupakan institusi pendidikan Islam yang sah dan punya cantolan hukum perundangan undangan yang kuat di NKRI. Legalitas pesantren ditunjukkan dengan ijin operasional atau NSP (nomer statistik pesantren) yang sekarang diterbitkan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI. Oleh karena itu semua pondok pesantren perlu mengurus ijin operasional, setelah itu mengisi data Emis Pontren, melaksanakan kegiatan pendidikan yang utuh..”penyelenggara pesantren dan santri harus pro NKRI. Dalam menyelenggarakan pendidikan mematuhi perundang-undangan seperti UU Sisdiknas, peraturan menteri agama tenteng Diniyah dan pesantren” tegas Moh Sholehuddin di depan dewan pengurus dan santri.

Sementara itu, Jaksa Wahid memaparkan tentang tugas tugas kejaksaan dan UU tentang perlindungan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *