Kab.Sidoarjo (Humas) Kantor Kementerian Agama Kab Sidoarjo , (Kepegawaian ) menggelar sosialisasi peraturan MenpanRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai, Dengan maksud untuk menambah wawasan terkait dengan pembuatan SKP, Konsekuensi pemberian tunjangan remunerasi pada kinerja pegawai.
Dalam kesempatan tersebut Moh. Sholehuddin Kepala Seksi Pendiddikan Pondok Pesantren mewakili Kepala Kantor saat menyampaikan bahwa ASN wajib memiliki tiga unsur kualifikasi pendidikan harus sesuai strata satu (S1), kompetensi dan kinerja sesuai dengan bidangnya.
Kinerja di harapkan mempunyai Outcome hasil maupun bukti keberhasilan sekaligus mendokumentasi bahwa kinerja dengan bekerja tentu memiliki makna yang berbeda.
Kinerja lebih mengarah pada suatu tindakan pada suatu tujuan yang pasti dan ada target apa yang di lakukan.”jelasnya”
Moh. Sholehuddin menambahkan kepada para peserta usai menerima ilmu ini bisa disampaikan atau ditularkan kepada binaan masing-masing dan teman-teman di tempat kerja masing-masing.
Sementara Sri Agusmiarsih selaku analis kepegawaian dalam laporanya, peserta yang hadir kegiatan ini sejumlah 40 orang dari perwakilan Pengawas Madrasah, Pengawas Agama Islam, MAN,MTsN,MIN, Kepala KUA, Penghulu dan Pegawai Kantor Induk. Rabu 1 Februari 2022
Narasumber pada kegiatan sosialisasi ini dari BKN Regional 1 Surabaya Dedy Lebirty.