Kemenag dan Disdukcapil Sidoarjo Perkuat Sinergi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Perkawinan

Click to share!

Sidoarjo – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidoarjo memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan perkawinan kepada masyarakat.

Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman/kerja sama antara Kemenag Sidoarjo dan Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo Reddy Kusuma dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo Mufi Imron Rosyadi.

Dalam sambutannya, Reddy Kusuma menjelaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memastikan data dan dokumen kependudukan masyarakat dapat terlayani dengan baik. Menurutnya, data kependudukan memiliki sifat penting dan harus dikelola dengan memperhatikan ketepatan serta kerahasiaannya.

Sinergi tersebut juga berkaitan dengan berbagai layanan yang bersinggungan antara administrasi kependudukan dan layanan keagamaan, antara lain pencatatan perkawinan, perubahan atau pembaruan data keagamaan dalam administrasi kependudukan, serta penyelesaian berbagai persoalan administrasi yang membutuhkan koordinasi lintas instansi.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sidoarjo, Mufi Imron Rosyadi, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Kemenag, khususnya Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu, dengan Disdukcapil dalam memastikan proses pelayanan masyarakat berjalan secara tertib dan terintegrasi.

“Kerja sama ini pada prinsipnya adalah bagaimana kita memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Ketika ada persoalan yang membutuhkan koordinasi, kita bisa menyelesaikannya bersama,” ujarnya.

Mufi juga menyinggung pentingnya koordinasi dalam sejumlah persoalan administrasi perkawinan, termasuk masyarakat yang membutuhkan proses isbat nikah. Dalam hal tersebut, sinergi antara Kemenag, Disdukcapil dan Pengadilan Agama menjadi penting agar masyarakat memperoleh kejelasan dan kemudahan dalam pemenuhan dokumen administrasi.

Melalui kerja sama tersebut, Kemenag Sidoarjo dan Disdukcapil diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam memberikan layanan yang lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan kepada masyarakat Kabupaten Sidoarjo.

Kolaborasi lintas instansi ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin terintegrasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *